Nah, Negosiasi Divestasi Alot, DPR Tolak Perpanjangan KK PT Vale Indonesia jika…

Aktivitas Haul Truck PT Vale Indonesia.
Aktivitas Haul Truck PT Vale Indonesia.

Jakarta, Berita11.com— Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor pertambangan menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk, dan Mind ID pada Selasa (29/08/2023) lalu.

Sebelumnya rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif digelar pada 13 Juni 2023. Dalam rapat itu Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung Holding BUMN Tambang MIND ID menjadi pengendali saham di PT Vale Indonesia.

Bacaan Lainnya

Itu menyusul proses divestasi yang dilakukan PT Vale Indonesia sebagai salah satu syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Komisi VII DPR RI menyampaikan, legislatif menolak perpanjangan KK PT Vale Indonesia selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk paling lambat 2023.

“Jika PT Vale Indonesia hanya melepas divestasi sahamnya 14% dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi VII DPR, maka Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang Izin Penambangan PT Vale Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi VII DPR RI juga mendesak Menteri ESDM mendukung proses akuisisi yang dilakukan MIND ID minimal 51%. Hal itu agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

BACA JUGA: Australia Kirim Bantuan Vaksin PMK Tahap Dua 3 Juta Dosis untuk Indonesia

“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan, serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia,” kata Bambang.

Komisi VII DPR RI mensinyalir 20% porsi saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang ada di Indonesia sebagian besar sebenarnya masih dimiliki investor asing. Menurut Bambang Hariyadi saham tersebut ditengarai masih terafiliasi oleh salah satu pemegang saham INCO, yakni Sumitomo Metal Mining (SMM).

Indonesia hanya memiliki saham kurang lebih 11%. Dari total 20% yang dimiliki Vale, sisanya masih dimiliki asing. Dari angka tersebut, seolah-olah Mind ID menjadi pemegang terbesar dengan 34% yang ternyata hanya kamuflase. Komisi VII DPR RI ingin menegaskan bahwa upaya akal-akalan yang dilakukan PT Vale Indonesia jangan sampai membuat pemerintah terkecoh.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03%, serta publik 21,18%, yang terdiri dari pemodal asing 59,47% dan pemodal nasional 40,53%.

Bambang Haryadi juga mendorong agar divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk turut serta memasukkan pencatatan aset perusahaan di Indonesia. Selama ini, pencatatan aset Vale Indonesia dilakukan di Kanada, bukan di Indonesia.

“Ada satu lagi yang penting untuk diketahui masyarakat. Saat ini pencatatan aset Vale itu belum di Indonesia, masih di Kanada. Jadi itu nggak masuk di dalam aset pemerintah Indonesia. Itu yang kami simpulkan juga di rapat, bahwa Vale wajib mencatatkan di bursa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII Mulyanto berpendapat bahwa penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia sebanyak 14% ke MIND ID dinilai tidak cukup. Dengan tawaran angka tersebut, MIND ID masih kalah sebagai pemegang kendali.

BACA JUGA: KSTEB Sampaikan Rekomendasi Terkait DIM RUU EBET kepada Komisi VII DPR RI, ini Daftarnya

“Kalau hitung-hitungan, dengan adanya blok voting misalnya, maka kalah. Porsi saham Vale 33,9%, Sumitomo 11,53% total 45%. Sementara MIND ID hanya 34% sehingga tidak cukup hanya 14%,” tuturnya.

Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK. Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.

Sementara itu, MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan melakukan konsolidasi dan menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk. Untuk menjadi pengendali, Pemerintah melalui MIND ID harus menguasai 43% saham.

“MIND ID akan terus memastikan divestasi PT Vale Indonesia Tbk memiliki tingkat pengembalian lebih optimal. Hal itu dilakukan melalui pengembangan hilirisasi untuk optimasi sistem EV battery. Selain itu, Mind ID juga berketetapan memastikan pembagian dividen yang lebih konsisten. Juga, akan mengeliminasi adanya management fee dan technical assistance fee yang timbul dari management dan technical system agreement,” kata Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso.

Sementara itu, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Vale Indonesia memberikan sejumlah penawaran, meski tersirat ingin tetap menjadi pengendali.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan, sebagaimana dalam proposal Vale, INCO memang menawarkan MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur.

Selain itu, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris diperlukan untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan. Namun, dalam proposal itu Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.

“Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Simotomo fleksibel mengenai harga. Fleksibilitas ini juga sebagai bagian dari kesepakatan yang lebih luas,” ujar Wafid. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait