Oleh: Mayrary Agung Suhariyanto
Berdasarkan data dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), semenjak diumumkan kasus pertama pasien covid sampai dengan 30 Juni 2021, tercatat sebanyak 2.178.272 pasien terkonfirmasi. Bukan hanya di Indonesia, di negara – negara lain pun juga masih memfokuskan perhatiannya kepada covid 19. Dampaknya tidak hanya kepada kesehatan, melainkan ke semua aspek baik itu sosial, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Hal ini yang membuat pemerintah mengambil langkah lebih dalam mengatasi dampak pandemi covid.
Dilihat dari APBN 2021, anggaran belanja negara mencapai Rp2.750,0 T yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,4 T dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 T.
Berdasarkan realisasi anggarannya, belanja pemerintah pusat sampai dengan akhir Mei 2021 sudah tumbuh sebesar 33,14 % terhadap pagunya. Pertumbuhan ini dapat kita rasakan melalui adanya program vaksin gratis dan bantuan sosial dari pemerintah.
Tingginya belanja pemerintah menjadi fokus tersendiri bagi pengawas keuangan negara. Pengawasan keuangan negara merupakan suatu kegiatan untuk melihat apakah pemerintah sudah mengelola keuangannya dengan baik atau belum. Dalam pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 menjelaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berdasarkan tujuannya pengawasan keuangan negara memiliki tujuan untuk terciptanya tanggung jawab atas pelaksanaan APBN dan juga menjaga apakah anggaran yang disusun benar – benar dapat dijalankan. Dalam pengawasan keuangan negara terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada dasarnya dalam mekanisme pengawasan menjadi hal penting dikarenakan masih terdapatnya penyimpangan dan tindakan penyelewengan oleh oknum – oknum tertentu yang menyebabkan kerugian negara.
Bagaimana Pengawasan Keuangan Negara Di Masa Pandemi?
Besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah semasa pandemi menjadi pusat perhatian serius bagi semua pihak. Hal ini membuat pengawas keuangan negara juga harus bekerja lebih ekstra dalam menjaga anggaran yang dibuat tercapai pada sasarannya. Jika melihat dari segi positifnya, besarnya anggaran pemerintah ini merupakan langkah yang baik dalam menangani kasus covid 19, sedangkan jika melihat dari sisi negatif, bisa saja dalam pengelolaannya mengindikasikan terjadinya penyimpangan. Oleh sebab itu, menjadi peran penting bagi BPKP dalam mengarahkan pengelolaan keuangan negara agar dapat berjalan secara optimal. Mengawasi keuangan negara bisa dilakukan dengan memberikan petunjuk, menginformasikan risiko – risiko yang dapat terjadi, mempetimbangkan kebijakan, memberikan konsultasi mengenai tata kelola yang baik, dan lainnya.
Pengawasan keuangan negara dalam kondisi pandemi saat ini bisa saja berjalan efektif apabila adanya dukungan dari lembaga terkait seperti Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Badan Pengawas Daerah (BAWASDA), Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. Selain itu tanggung jawab dari aparatur negara sendirilah yang dapat membuat keberhasilan pengelolaan keuangan negara mencapai tujuannya. Dalam kondisi seperti saat ini, sudah saatnya kita sadar. Tidak hanya akan pentingnya menjaga kesehatan, tetapi penanaman pendidikan karakter juga sangat diperlukan. Karena orang yang memiliki akhlaq dan karakter yang baik tentu tidak memiliki niat untuk melakukan penyelewengan keuangan Negara (*)
Penulis adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang