Sandang Gelar Miss Queen, Negara Membiarkan Pelaku L913T untuk Tampil

Ilustrasi.

Oleh : Zidniy Ilma

Dilansir dari liputan6.com, tersiar kabar yang katanya membanggakan, yakni kemenangan Millen Cyrus sebagai Miss Queen Indonesia 2021. Ia terbang ke Pulau Dewata, Bali untuk mengikuti ajang tersebut. Tak disangka, ia pun menjadi juara dan menyandang gelar Miss Queen Indonesia 2021. Setelah mahkota Miss Queen Indonesia disematkan di kepalanya, ia pun langsung menitikkan air mata bahagia.

Masyarakat Sudah Terbiasa

Kabar menggemparkan soal Millen Cyrus tak hanya sampai disitu. Lanjutan dari gelar yang disandangnya itu, nantinya ia akan mewakili Indonesia ke kancah internasional, yakni terbang ke Pattaya, Thailand untuk mengikuti kontes kecantikan transgender. Thailand memang terkenal dengan negara yang sering mengadakan kontes kecantikan transgender. Lebih miris lagi, keluarga yakni ibunda dan adik perempuannya sangat mendukung akan hal ini. Ibunda Millen yang mengenakan hijab terlihat bahagia saat sesi foto bersama dengan kedua anaknya itu.

Dukungan dari keluarga seperti kasus Millen Cyrus dan diamnya masyarakat melihat fakta-fakta seperti ini nampaknya sudah biasa terjadi. Tentu kita masih ingat nama-nama sederet public figure transgender yang dianggap biasa oleh masyarakat. Seperti Dorce Gamalama, Dena Rachman, Lucinta Luna, dan masih banyak lagi. Tak banyak masyarakat yang mempermasalahkan soal mereka. Ketika mereka tampil di layar kaca pun hanya sindiran-sindiran manis yang dilontarkan oleh host atau lawan bicaranya, dan itu pun hanya sekadar candaan, bukan sindiran yang serius.

Bukti selanjutnya telah banyak masyarakat yang terbiasa dan terkesan acuh adalah viralnya video-video seleb Tiktok bernama Ragil Mahardika beserta pasangan sejenisnya. Dukungan dari netizen dan penonton-penonton setia video mereka akhirnya membuat pasangan ini berniat untuk mengadopsi anak dan siap untuk jadi orang tua. Pengadopsian anak oleh pelaku transgender memang sudah menjadi hal yang biasa. Apalagi jika kita mau membahas yang terjadi di luar negeri. Negara-negara yang memang telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Seperti Inggris, Prancis, Belanda, Amerika Serikat, dan deretan negara-negara lainnya. Bicara soal Amerika Serikat, pada 2019 lalu, Mark ‘westlife’ beserta pasangan prianya menyambut kelahiran bayi perempuan mereka. Bagaimana bisa? Jawabannya jelas bukanlah anak kandung dari mereka. Namun pasangan ini memiliki bayi dari hasil surrogate mother atau ibu pengganti. Saat berita soal Mark ini penulis angkat di media sosial, salah satu penggemarnya meninggalkan jejak komentar dengan mengatakan, “nggak ngerti lagi, masih ada aja orang yang ngusik hak asasi orang lain”.

BACA JUGA: HUT ke-76 RI, Momentum Berbenah untuk Indonesia yang lebih Jaya

Kebebasan HAM yang Kebablasan

Komentar tentang, “biarkan saja, itu haknya mereka” sepertinya sudah biasa kita dengar di kalangan masyarakat. Begitu pula yang terjadi di daerah tempat tinggal penulis, Bima, NTB. Seorang laki-laki belasan tahun viral karena tingkah lakunya yang menyerupai perempuan. Tetangga yang tinggal di sekitarnya menganggap hal itu sebagai komedi belaka dan bersikap toleran kepadanya yang biasa disapa Aura. Bahkan warganet sering membagikan video miliknya berupa nyanyian dan tarian yang mereka anggap lucu itu. Mereka mengatakan bahwa Aura memiliki hak atas apa yang telah dipilihnya.

Memang betul bahwa pelaku L913T selama ini dilindungi oleh HAM. HAM memandang bahwa setiap orang bebas bertingkah laku selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Pelaku L913T menggunakan dalih HAM ini untuk melindungi aktivitas menyimpang yang dilakukannya. Jadi, masyarakat yang ingin bersuara vokal menentang penyimpangan ini akhirnya mengurungkan niatnya karena mereka tahu ujungnya akan seperti apa. Anehnya, ketika pelaku L913T ini akhirnya mengalami sakit keras berupa HIV/AIDS, para pegiat HAM dan pendukung atau masyarakat tadi malah diam seribu bahasa. Pada akhirnya, keluarganya lah yang akhirnya merawatnya. Padahal, tak jarang pelaku L913T ini memilih jalan hidupnya sendiri (meninggalkan keluarga).

Dalam sistem sekuler liberal yang diterapkan hari ini memang tidak ada standar baku untuk menilai perbuatan manusia. Benar-salah, baik-buruk dikembalikan kepada individu. Terserah mau menilai perbuatan itu bagaimana. Inilah yang membuat pelaku L913T semakin hari semakin bertambah. Sekaligus yang membuat masyarakat menjadi toleran terhadap penyimpangan seksual ini. Hal ini jika terus dibiarkan akan menjadi masalah dan kehancuran bagi negeri tersebut. Bayangkan jika suatu daerah semuanya adalah pelaku L913T, maka kelestarian jenis manusia akan sirna, pengidap HIV/AIDS terus bertambah, dan tentu laknat Allah tak bisa dihindarkan.

BACA JUGA: Pengawasan Keuangan Negara pada Masa Pandemi

Islam Solusi Atasi L913T

Agama Islam adalah agama yang paripurna. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdhah saja, namun Islam adalah sebuah ideologi. Negaranya dinamakan daulah Islamiyyah atau biasa disebut khilafah. Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku L913T. Namun sebelum memberlakukan sanksi yang tegas, negara akan melakukan beberapa langkah jitu agar individu dalam negaranya tidak ‘mengidap’ penyakit penyimpangan seksual.

Khilafah akan membentuk benteng akidah yang kuat di tengah masyarakat melalui pendidikan formal dan dakwah Islam. Sehingga mereka paham betul bahwa Islam memiliki standar baku benar-salah yang tidak dapat diubah. Mereka akan mengedepankan ketakwaannya kepada Allah, menjalankan segala aktivitas sesuai dengan syariat Islam, bukan mengedepankan akalnya yang terbatas serta hawa nafsunya. Khilafah juga membatasi interaksi laki-laki dan perempuan maupun sesama laki-laki dan sesama perempuan. Karena terdapat aurat yang tetap harus ditutup meski di hadapan sesama jenis.

Jika masih ditemukan pelaku homoseksual atau liwath maka akan dihukum di dunia, yaitu dengan hukuman mati. Hukuman yang diterima pelaku liwath di dunia adalah sebagai penebus dosanya, sehingga kelak di akhirat dia termasuk orang yang bersih dari dosa liwath. Hukuman ini juga sekaligus sebagai pencegah orang lain meniru perilakunya. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Tirmidzi) (*)

Pos terkait