Tunjangan 2.315 Guru 3T di Kabupaten Bima tak jelas, PGDT Gedor Dikbudpora

Aksi Massa PGDT di Dinas Dikbud Kabupaten Bima, Kamis (13/1/2022).

Bima, Berita11.com— Hingga kini tindaklanjut usulan dan penetapan 2.315 guru jenjang sekolah dasar dan menengah kategori terpencil belum jelas. Padahal telah ditetapkan melalui surat keputusan bupati tahun 2017. Hal itu pun membucah dalam hati para pendidik di daerah terpencil.

Mereka tergabung dalam Persatuan Guru Desa Terpencil (PGDT) Kabupaten Bima dikoordinir Ivan Sulivan menggelar aksi di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (13/1/2022).

Bacaan Lainnya

Massa mendesak Pemkab Bima melalui Dikbudpora terbuka tentang SK pengusulan dan penetapan guru terpencil serta realisasinya, karena akses informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA: Tak Terima Diejek, Pemuda di Dompu Panah Temannya hingga Tewas

“Kami minta kepada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima agar membuka semua data-data terkait guru terpencil, karena guru dibuat bingung tentang informasi, tanpa ada kejelasan,” teriak Ivan.

Dikatakannya, pihaknya pernah menggelar aksi unjuk rasa berkaitan isu yang sama pada tahun 2019 lalu dan pada saat itu Dikbudpora berjanji menyelesaikan persoalan tunjangan tersebut. Namun hingga kini belum diselesaikan.

Massa mengisyaratkan akan menempuh jalur sengketa informasi publik, jika tuntutan tersebut tidak direspon. “Jika termasuk sengketa informasi, dapat disimpulkan dinas tidak memiliki administrasi yang jelas dan dianggap ilegal,” kata Ivan.

Dia mendesak agar Dikbudpora membuka data penerima tunjangan tersebut, termasuk sebaran sekolah penerima. Karena dari 176 sekolah, hanya lima sekolah yang menerima tunjangan itu pada tahun 2019.

BACA JUGA: Jatuh dari Tebing Air Terjun, Bule Wanita asal Jerman Dievakuasi Polisi

Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, H Asrarudin M.Pd yang menerima massa menyatakan belum dapat menjawab tuntutan massa, karena yang mengetahui persoalan tersebut Kepala Bidang PTK Dikbudpora.

“Karena bukan tugas dan kewenangan kami, karena yang tahu pasti tuntutan adik-adik ini adalah Kabid PTK, namun saat ini Kabid PTK tidak hadir, karena ada urusan dinas di luar,” ujarnya. Massa kemudian mendesak pejabat tersebut menfasilitasi mereka agar bisa beraudiensi dengan Kabid PTK dan Kepala Dinas Dikbud pada 17 Januari 2022 mendatang. [B-12]

Pos terkait