Bima, Berita11.com— Pada momentum pemilihan umum (Pemilu) ataupun Pilkada, sejumlah media terjebak pada blok kepentingan politik peserta Pemilu sehingga konten yang disuguhkan tidak proporsional atau tidak memuat seluruhnya.
Alasan bisnis media pun seolah menjadi legitimasi menjegal ruang redaksi yang mestinya tersekat “pagar api” bersih dari segala kepentingan politik kelompok tertentu sehingga mengabaikan kode etik jurnalistik yang salah satunya menuntut media menyuguhkan berita proporsional dan bersikap independen. Kondisi itu menimbulkan protes dari pendukung ataupun peserta Pemilu/ Pilkada. Sementara pada sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran sebagai wasit Pemilu yang harus meniup peluit termasuk mengingatkan tentang konten kampanye melalui media yang melanggar peraturan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Bima dengan media massa dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 yang digelar di aula Hotel Kalaki Beach, Palibelo Kabupaten Bima, Rabu (6/10/2021).
Koordinator Hukum Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengingatkan media agar selalu menulis berita tentang peserta Pemilu/ Pilkada secara proporsional, bukan hanya menulis atau menyiarkan konten kampanye peserta Pemilu yang memiliki kerja sama dengan media.
“Sehingga teman-teman media harus memastikan kerja jurnalistik sesuai kode etik,” ujar mantan Pemimpin Redaksi Suara Mandiri yang juga pemegang kartu kompetensi wartawan level utama ini.
Junaidin juga mengingatkan wartawan agar memastikan informasi tentang Pemilu atau kegiatan calon yang disuguhkan melalui media bukan informasi yang masih diragukan kebenarannya, miss informasi atau disinformasi, sehingga publik tidak terjebak pada informasi palsu (hoaks).
“Tentunya saat Pemilu 2024 mendatang kami mengharapkan adanya MoU dengan teman-teman media, tetapi kita sesuaikan dengan anggaran yang ada,” ujarnya.
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) nonaktif ini juga mengingatkan wartawan agar melaksanakan seluruh fungsi sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni fungsi kontrol, fungsi informasi dan fungsi edukasi. Tidak hanya memandang media dari sisi bisnis.
“Media juga menjadi bagian yang kami awasi, kenapa diawasi? Karena sesuai regulasi yang dibuat KPU, kampanye melalui media memiliki segmen tersendiri. Salah satu Paslon tidak boleh membloking konten di media, bahwa seolah-olah hanya calon tertentu yang bisa kampanye di media tersebut. Saya paham di media ada bisnisnya,” ujar Junaidin.
Dijelaskan dia, selain pemiilhan presiden dan wakil presiden (Pilpres), Bawaslu juga akan menghadapi pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.“Pemerintah telah menghajatkan Pemilu serentak tahun 2024. Kita akan mengawasi Pilpres meskipun alot masih dibahas kapan pelaksanaan Pilpres bersamaan dengan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya.
Saat sesi tanya jawab, Direktur Jeratntb.com, Suharlin menyampaikan informasi yang berkembang dalam masyarakat tentang kekhawatiran bahwa Pemilu 2024 sudah by design oleh pihak tertentu, salah satunya pemungutan suara ulang (PSU) sudah dirancang lebih awal pada beberapa desa. Dia mencontohkan sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, sehingga hal tersebut harus dijawab oleh Bawaslu.
Hal tersebut kemudian dibantah anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman. Dia menegaskan bahwa PSU tidak bisa didesain, karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU saat terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, sehingga tidak bisa dirancang lebih awal.
“Kalau kejadiannya menurut undang-undang, akan kami rekomendasikan PSU, sehingga PSU tidak bisa direncanakan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman berharap wartawan melaksanakan salah satu fungsinya sebagai agen of control, bersama-sama ikut mengawasi tahapan Pemilu.
Selain itu, dia berharap media menjadi penyambung lidah pemilih atau warga, sehingga pihaknya mengetahui suara-suara atau keinginan dan permasalahan yang dihadapi pemilih.
“Media juga dapat mendorong partisipasi pemilih dan mengangkat suara pemilih. Saya kira tanpa peran media sulit, sehingga media dapat menjadi penyambung suara pemilih,” ujarnya. [B-11]