KPU Kabupaten Bima Bahas Penataan Dapil, Soromandi, Bolo, Sanggar dan Donggo Kembali Gabung?

Suasana Rakor penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Bima, Senin (28/11/2022).

Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Penataan Dapil tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di aula KPU Kabupaten Bima, Senin (28/11/2022).

Hasil Rakor tersebut, komposisi Dapil lama berubah.  Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024 terdiri dari lima daerah pemilihan, yaitu  Dapil 1 meliputi Kecamatan Woha, Monta dan Parado  (9 kursi), Dapil 2  meliputi Kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Sanggar, Tambora, Soromandi  (12 kursi), Dapil 3  meliputi Kecamatan Wera, Ambalawi (5 kursi), Dapil 4 meliputi Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu (9 kursi), Dapil 5 meliputi Kecamatan Wawo, Lambitu, Palibelo, Belo, dan Langgudu (10 kursi).

Bacaan Lainnya

Komposisi Dapil tersebut belum final karena selanjutnya akan melewati uji publik.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran menjelaskan, penataan Dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bima  mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, serta Keputusan KPU Nomor 547 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024  dan PKPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Selain Usul Anies Baswedan Berdampingan dengan AHY, ini 18 Rekomendasi Rapimcab Demokrat Kota Bima

“Alur pemetaan  bersumber dari data agregat kependudukan (DAK) II per kecamatan, sedangkan sumber datanya diperoleh dari Kemendagri yang diteruskan kepada KPU RI, kemudian KPU RI menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan KPU Nomor 547,” jelas Imran saat Rakor.

Imran juga menjelaskan, total alokasi kursi DPRD Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 masih 45 kursi.  “Untuk mengetahuinya bisa dibaca dan didownload di JDIH KPU,” katanya.  

Disebutkannya, rancangan awal keputusan KPU Kabupaten Bima berkaitan jumlah Dapil terdiri tiga opsi, 5-7 daerah pemilihan.

“Ketiga opsi ini kalau kita mengkaji berdasarkan tujuh prinsip pemetaan Dapil, maka tidak ada satupun yang terpenuhi atau tertulis 100 persen,” katanya.

Sejumlah syarat yang tidak terpenuhi sebut Imran, di antaranya syarat integrasi wilayah seperti antara Kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar yang tidak terpenuhi dalam opsi enam daerah pemilihan.

“Kecamatan tersebut dibatasi oleh wilayah Kabupaten Dompu, namun setelah kita menghitung kursinya kecamatan itu hanya ada dua kursi. Sementara ketentuan kursi per Dapil adalah minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi,” kata dia.

BACA JUGA:  Beda Pandangan Akademisi dengan Pimpinan Parpol soal Sistem Proporsional Tertutup

Menurutnya, rancangan lainnya nyaris sama dengan rancangan pertama karena menggabungkan antara Dapil 2 dengan Dapil 3 dan jumlahnya menjadi 12 kursi. “Prinsip pertama kedua adalah prinsip kesinambungan. Maknanya bahwa terjadi pergesaran jumlah kursi tiap Dapil,” katanya.

Imran juga menjelaskan, dalam memetakan Dapil, KPU mengikuti kerja aplikasi sistem informasi data KPU Sidapil.  

“Hal ini dapat menjadi referensi bagi kita untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat sebelum pelaksanaan uji publik,” kata Imran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengingatkan,  dinamika pemetaan Dapil tidak melenceng dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya sebagaimana yang diatur dalam pasal 158, pasal 156 dan pasal 187.

“Kita harus bicara data agregat kependudukan  tidak akan bisa lahir segala sesuatu yang dipresentasikan oleh KPU sebelum dibahas soal DAK,” katanya.

Menurut Abdullah, sebelum membahas pemetaan Dapil, masalah data pemilih (DAK) harus terlebih dahulu tuntas.

Pembahasan tata daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bima untuk pemilihan umum 2024 juga ditanggapi orpol (Parpol) peserta Rakor.

Rakor yang digelar KPU Kabupaten Bima dihadiri puluhan daftar undangan, di antaranya perwakilan sejumlah perguruan tinggi, perwakilan tiga media massa, dua organisasi profesi wartawan dan perwakilan Ormas Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.  [B-22]

Pos terkait