Bima, Berita11.com— Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima melalui Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Gerindra, Ma’rif Takwa mengisyaratkan mengoptimalisasi peran sebagai legislator memperjuangkan aspirasi rakyat jika telah resmi dilantik sebagai anggota dewan.
Pria yang akrab disapa Moris itu mengisyaratkan akan menyumbangkan gaji perdananya sebagai sebagai legislator untuk warga tidak mampu (duafa).
Selain itu, dia akan mengatensi berbagai persoalan yang dihadapi rakyat seperti sektor pertanian, kelautan dan perikanan (nelayan) dan akan memperjuangkan aspirasi berkaitan infrastruktur khususnya di daerah pemilihan untuk konstituennya.
“Kita lantik dulu baru bisa kita fokus apa yang mesti kita lakukan di awal tugas nanti. Setelah dilantik dulu, barangkali salah satu yang menjadi atensi saya adalah persoalan pertanian, nelayan dan perbaikan infastruktur,” ujar Moris kepada Berita11.com melalui layanan pesan media sosial whatshapp, Rabu (15/2/2023).
Jika tak ada aral melintang, duta Partai Gerindra Kabupaten Bima ini akan dilantik melalui prosesi PAW menggantikan legislator sebelumnya, Boymin, pada Rabu (1/3/2023) mendatang.
Moris mengsiyaratkan, dirinya dan Partai Gerindra yang merupakan kendaraan politiknya tidak akan membuat jarak dengan siapaun, termasuk dengan konstituen. Pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu, dia juga sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPRD Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 di Sekretariat Partai Gerindra Kabupaten Bima Bima.
“Saya tidak akan menggadaikan segala kepentingan masyarakat dan apapun saya lakukan selama hajat hidup masyarakat, karena bagi saya pangkat dan jabatan adalah sebuah titipan masyarakat yang kapan waktunya akan dicabut kembali masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Sepak Terjang Ma’arif hingga masuk Dunia Politik
Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima yang akan dilantik melalui PAW, Ma’ruf merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Bima.
Sebelum terjun di dunia politik, Ma’ruf menempuh pendidikan formal SD Nangawera 1997-2000, MIS Mawu Ambalawi 2000-2003, SMP Negeri 1 Ambalawi 2003-2006, SMA Negeri 1 Ambalawi Kabupaten Bima, tahun 2006-2009 dan melanjutkan pendidikan S1 di STKIP Bima dan wisuda pada tahun 2009.
Selama menjadi mahasiswa, dia juga dikenal sebagai aktivis yang sarat pengalaman, di antaranya menjadi pengurus (DOJ) Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Bima 2011-2012, Ketua Ikatan Mahasiswa Ambalawi (IMAWI) periode 2010-2012.
Selain itu, menjadi pemuda perintis organisasi Komunitas Mori Sama (KMS) Bima, perintis organisasi Pemuda dan Mahasiswa Ujung Kalate Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Darul Ulum Ambalawi Kabupaten Bima.
Moris juga pernah menjadi Koordinator Umum Front Rakyat Anti Tambang (FRAT Bima) pada tahun 2013. Selain itu, pernah menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM STKIP) Bima tahun 2011-2012.
Saat berkarir di dunia politik, dia juga sukses menjadi Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kec.Ambalawi.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten BIma yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2023 tentang penetapan rincian jadwal kegiatan rapat-rapat DPRD Kabupaten Bima masa sidang I tahun sidang 2023, yang telah ditandatangani sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Bima, di antaranya Wakil Ketua, Hj Nurhayati dan Yasin, agenda pengambilan sumpah (janji) anggota DPRD Kabupaten Bima PAW, digelar dalam rapat paripurna ke-3 DPRD setempat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Lalu Hamdi menyampaikan keputusan Gubernur NTB melalui surat nomor: 120/88/ PemdanOtda/2023 tertanggal 3 Februari 2023, merujuk keputusan Gubernur NTB nomor: 171.3-70 Tahun 2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin SE masa jabatan 2019-2024 dan keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-71 Tahun 2023 tentang pengangkatan PAW, Ma’rif sisa masa jabatan 2019-2024, agar DPRD Kabuapten Bima melakukan pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [B-22/B-19]