Rahmat Isyaratkan Eksekusi Kader PDI Perjuangan jika Buat Gaduh soal Kasus di Sekotong

Rahmat Hidayat (tengah) bersama Bambang Pacul (kanan).
Rahmat Hidayat (tengah) bersama Bambang Pacul (kanan).

Mataram, Berita11.com— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI P) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Rahmat Hidayat tidak segan memecat kader PDI P jika membuat gaduh pasca terbitnya surat Polda NTB tentang penghentian kasus dugaan asusila kader berinisial S terhadap anak kandungnya di Sekotong, Lombok Barat.

Rahmat meminta pengusutan kasus terkait kader PDI Perjuangan di Sekotong tidak berhenti pada surat penghentian pengusutan terhadap kadernya, namun aksi persekusi yang sudah dilakukan warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang sempat viral di media sosial hingga media elektronik, cetak hingga media online yang berlanjut terhadap aksi perusakan rumah hingga kerugian psikis kadernya, harus diusut hingga tuntas.

Bacaan Lainnya

Rahmat mengapresiasi keputusan Polda NTB di bawah kepemimpinan Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan surat keputusan pada Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan terduga pelaku berinisial S tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya.

Menurutnya, terbitnya surat Polda NTB nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum, menandakan Kapolda NTB adalah sosok pejabat negara yang berkomitmen terhadap penegakan hukum.

“Kenapa saya selama ini menahan diri untuk tidak bicara ke publik pada kasus penganiayaan kader saya di Sekotong. Itu karena saya berkomitmen menjaga daerah NTB tetap kondusif. Lebih-lebih mendekati Pemilu 2024. Tapi, setelah ada surat penghentian resmi dari Kapolda ini, barulah saya bicara untuk memberikan apresiasi pada Pak Kapolda yang memang sudah membuktikan komitmennya menegakan hukum dengan sangat adil,” kata Rahmat, Kamis (10/8/2023).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini meminta semua kader PDIP semua wilayah di NTB agar tidak bereuforia berlebihan atas terbitnya surat Polda NTB yang sudah secara resmi menghentikan kasus kader PDIP berinisial S asal Sekotong yang diputuskan tidak bersalah melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya itu.

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Menang Pilpres 2024, ADIL GAMA Kota Bima Pastikan Rakyat Sejahtera

“Surat Pak Kapolda itu, tanda jika aparat partai saya tidak bersalah pokoknya. Jika ada kader PDIP di NTB yang sampai membuat gaduh atas terbitnya surat dari Pak Kapolda ini, saya akan langsung pecat. Siapapun dia, entah itu anggota DPRD atau struktural partai akan saya pecat,” tandas Rachmat.

Menurutnya, pasca terbitnya surat penghentian kasus dugaan asusila oleh kader PDIP berinisial S dari Polda NTB, semua aparat penegak hukum di Republik Indonesia harus berani ke Sekotong.

Rachmat mengaku juga sudah melaporkan kasus persekusi di Sekotong kepada Ketua Komisi III DPR RI. Dia melaporkan bahwa hanya Kapolda NTB pada era Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang dianggapnya mampu menuntaskan kasus di Sekotong.

Hal itu, lantaran dia merasa tergugah atas ucapan Kapolda NTB yang akan menindak pihak manapun yang akan membuat tidak nyaman di Provinsi NTB.

“Maka saya minta lembaga lainnya yakni, Kompolnas bila perlu Komnas HAM untuk berani turun ke Sekotong. Di situ (Sekotong) selama ini banyak masalah hukum yang tidak bisa selesai dengan tuntas. Ada apa Sekotong ini, kok enggak berani aparat hukum menindak dan menyentuh masalah disana?” katanya.

Dia menjelaskan, tujuannya melaporkan kasus di Sekotong kepada Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi III Bambang Pacul agar kasus penganiayaan terhadap kader PDIP di Sekotong dapat terang benderang. Apalagi dia berkeyakinan kasus tersebut bakal terbongkar. Hanya saja perlu proses pencermatan dengan dengan hati-hati.

BACA JUGA: On Fire hingga Tengah Malam, Kapolda NTB Apresiasi Satgas Vaksinasi

“Jadi, ya kenapa saya sedari awal fokus dan kawal kasus Sekotong. Ini agar enggak ada lagi rasa takut oleh siapapun jika menyebut soal Sekotong. Ingat Indonesia ini adalah negara hukum dan negara harus hadir melayani rakyatnya, bukannya takut oleh kelompok atau pihak tertentu di sana,” kata polisiti berambut perak itu.

“Saya heran S itu adalah kader saya tapi dia dibuatkan fitnah yang keji, dianiaya beramai-ramai hingga rumahnya dirusak. Tapi saya yakin, ada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang akan maha melihat atas penegakan hukum yang tidak baik dari Kapolres Lobar itu,” ungkap dia.

Dikatakannya, data yang dimilikinya lengkap, mulai dari kronologis hingga surat penghentian perkaya dari Kapolda NTB sudah saya serahkan ke Komisi III DPR RI. “Mas Bambang Pacul siap mengawal masalah ini hingga tuntas dengan memanggil langsung Pak Kapolri dalam minggu-minggu ini,” kata dia.

Singgung Tambang Ilegal Sekotong

Rachmat juga menyoroti penambangan liar emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hingga kini tidak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Padahal, tambang liar itu telah memakan banyak korban jiwa serta merusak lingkungan dengan maraknya penggunaan merkuri dalam proses pengolahan.

“Bagaimana kawasan Sekotong yang indah itu bisa didatangi wisatawan dan investasi, manakala penegakan hukum, berupa penutupan tambang liar itu tidak bisa dilakukan oleh aparat yang berwajib,” kata dia lantang.

Rachmat meminta agar status tambang liar di Sekotong diperjelas. “Kalau memang dilegalkan ya buatkan kawasan tambang kayak di AMNT di KSB. Jadi jelas ada pihak yang melakukan pengawasan serta melakukan standardisasi atas semua proses penambangan emas yang dilakukan dan bukan kayak sekarang ini,” tandas Rachmat. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait