Bima, Berita11.com— Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu 2024 hari ke-5 tingkat Kabupaten Bima berlangsung alot, Senin (4/3/2024). Saat proses rekapitulasi suara dari Kecamatan Soromandi diwarnai hujan pertanyaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Setelah mencermati pemaparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soromandi, Bawaslu Kabupaten Bima menyimpulkan terdapat sejumlah kajanggalan seperti perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), perbedaan penggunaan DPT Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Untuk Kecamatan Soromandi, kalau dilihat dari berita acara diperbaiki, seakan-akan berita acara ini dibuat dalam keadaan tidak sadar. Coba dibaca pada hari Jumat tanggal 1 bulan Maret tahun 2024. Apakah hari ini bulan apa? Bulan apa hari ini? Teman-teman PPK saat ini bulan apa? Bulan Maret, ok,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah saat menyorot pemaparan rekapitulasi suara oleh PPK Soromandi di aula kantor KPU Kabupaten Bima, Senin (4/3/2024).
Abdullah memaparkan, terdapat beberapa kejanggalan yang dapat diamati dari hasil pemaparan oleh PPK Soromandi
“Kalau dilihat dari pembuatan berita acara ini dengan rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak sesuai. Andaikan saja pada rapat pleno tingkat kecamatan semuanya diperbaiki, tidak akan ada istilah kliru input. Karena kliru input itu hanya berbicara 1-2 angka. Ini bicara DPT. DPT ini begitu semua ditetapkan, maka DPT ini menjadi standar pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan PPK di Kecamatan Soromandi. Ini bukan saja keliru pada poin penulisan laki-laki dan Perempuan, tetapi ini penulisan jumlah itu yang sangat fatal,” kata Abdullah.
Abdullah menyebut DPT Kecamatan Soromandi yang seharusnya 13.752, namun yang digunakan untuk pleno oleh PPK Soromandi 13.738.
“Hal ini sangat fatal, terus kedua, yang harus soroti kepada teman-teman Soromandi, penulisan ini hampir di semua TPS di Soromandi alasannya salah input dan semua jenis pemilu. Pertanyaan saya, apa yang dikerjakan teman-teman (PPK) Soromandi saat rapat pleno? Karena kesalahan ini harus selesai tingkat PPK, karena DPT pasti digunakan pada saat penghitungan dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari,” kata Abdullah.
Merujuk kesalahan tersebut, Abdullah curiga PPK Soromandi mengubah D Hasil, sehingga terjadi kesalahan penginputan data.
“Ini baru bicara tentang pemilu PPWP. Bagi kami akan tahan riwayat perbaikan, tapi bagi saksi belum tentu. Jangan selalu kita berita acara, kebiasaan kita paling 1-2 angka. Perbaiki tapi ini semua TPS dan semua jenis pemilu. Maka dari itu teman-teman PPK Soromandi, angka yang diinput di e-rekap masih ada dua kotak merah, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada rapat pleno ini,” kata Abdullah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, jika merujuk hasil perbaikan oleh PPK Soromandi yang belum termuat berkaitan hasil atau penjumlahan. “Koreksi sehingga kotaknya masih merah di pengguna hak pilih, karena pergeseran DPK. Teman-teman (PPK) bisa cermati berapa perubahan untuk DPK ini berimbas kepada yang lain. Ini yang perlu dijelaskan,” ujar Ady.
Pada kesempatan yang sama, anggota PPK Soromandi, Haeruddin menjelaskan, belum sinkronnya data pemilih yang dipaparkan pihaknya karena adanya perubahan jumlah pemilih dari 116 menjadi 113. Selain itu karena berkurangnya jumlah DPK sebanyak 2 orang. Selain itu karena perubahan jumlah DPTb menjadi 68.
“Ini KPPS menulis DPTb, seharusnya tidak ada di DPTb TPS 1 dan 6 mereka salah menginput itu, seharusnya penggunakan hak pilih PPWP laki-laki 945, Perempuan 1016, sehingga jumlah 1961,” kata Haeruddin.
Penjelasan anggota PPK Soromandi kemudian langsung direspon Bawaslu Kabupaten Bima. “Makin bingung kita. Coba cermati DPTb yang digunakan Kecamatan Soromandi 62, DPTb yang diturunkan oleh KPU untuk PPWP 70. Coba dijumlahkan ulang karena ada pergeseran DPKnya. Ini tidak ketemu di sini, maka saya bilang berita acara ini disusun oleh teman-teman dalam keadaan tidak sadar, harus sadar menyusun ini,” tandas Abdullah.
“Kami menyarankan teman-teman PPK Soromandi agar berita acara ini diperbaiki dan dilengkapi biar clear, karena persoalan kekeliruan ini semua jenis pemilu. Jangan sampai berurutan semua. Persoalan di PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi sampai DPRD Kabupaten. Coba diuraikan secara terperinci hal-hal yang belum dijumlahkan dengan baik dan benar pakai MS Excell,” tandas Abdullah.
Setelah dicerca sejumlah pertanyaan dan sorotan Bawaslu Kabupaten Bima, proses rekapitulasi suara dari Kecamatan Soromandi dihentikan sementara (diskorsing).
Sebagaimana jadwal KPU Kabupaten Bima, rekapitulasi suara terakhir tingkat Kabupaten Bima pada Senin (4/3/2024) meliputi Kecamatan Soromandi, Kecamatan Sape, Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. [B-19]
ollow informasi Berita11.com di Google News