Kantor “Diseruduk” Massa LP-KPK, ini Jawaban Kepala Kantor Kemnag Kota Bima

Konsentrasi Massa LP-KPK saat Unjuk Rasa di Kantor Kemnag Kota Bima, Kamis (24/6/2021).

Kota Bima, Berita11.com— Massa Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) “menggeruduk” kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima di Jalan Garuda, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/6/2021) siang. Massa menyorot proses pengangkatan sejumlah kepala madrasah di Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Massa yang dikoordinir Amirullah S.I.Kom mengatakan, pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional MI dan MTsn Kota Bima oleh Kemnag Kota Bima bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2018 tentang persyaratan pengangkatan kepala MI dan MTs.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, yang di mana masyarakat Indonesia harus diberikan kedudukan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi antara satu sama lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Menurut dia, pengangkatan kepala MTsn 1 , MTsN 2 Kota bima, MTsN 3 Kota Bima dan MIN Tolobali Kota Bima, diduga secara sepihak, tanpa penjaringan dan verifikasi berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2018 serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pablik dan UU Nomor 39 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2, pasal 38 tahun dan pasal 5 UU Nomor 13 tahun tentang regulasi hak azasi manusia, yaitu bebas memilih pekerjaan yang layak tanpa ada diskriminasi untuk satu sama lain.

BACA JUGA: Aksi Gubernur NTB Mencium Tangan dan Membungkuk saat Bertemu Guru di Bangku SMA

“Terindikasi kuat terjadi konspirasi Depag Kota Bima dan Kanwil NTB,” tudingnya.

Dalam aksinya, massa LP-KPK menyampaikan lima pokok tuntutan, di antaranya meminta Kemnag Kota Bima dan Kanwil Kemnag Provinsi NTB serta Menteri Agama mengevaluasi dan meninjau pengangkatan kepala MI dan MTs di Kota Bima.

“Meminta Depag Kota Bima, Kanwil Provinsi NTB dan Kementerian Agama RI menerapkan pengangkatan pejabat pungsional kepala MI dan MTsN Kota Bima secara terbuka dan laksanakan PMA Nomor 24 Tahun 2018,” desak Amirullah dalam orasinya.

Massa LP-KPK juga meminta DPRD Kota Bima dan Wali Kota Bima berkoordinasi dengan Kemnag Kota Bima, Kanwil Kemnag NTB dan Kementerian Agama RI berkaitan persoalan pengangkatan pejabat fungsional kepala MI dan MTsN Kota Bima.

“Apabila seluruh tuntutan kami tidak diindahkan, maka kamí akan melakukan aksi brontak menurut UU yang belaku,” katanya.

Kepala Kemnag Kota Bima H Ahmad Taufik S. Ag MM menjelaskan, bahwa pihaknya hanya pelaksana berkaitan pengangkatan pejabat. ”Begitu ada permintaan untuk rotasi, maka kami menjaring teman-temanini untuk dikoreksi sesuai dengan hal ini,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Bima Fasilitasi Pemasangan Listrik Tenaga Surya dari Kementerian ESDM dan BNPT untuk Ponpes Al Hidayah

Dikatakannya, yang dikirim oleh pihaknya bukan hanya satu nama calon kepala madrasah, namun sembilan calon. Selain itu, proses pengangkatan juga melalui Badan Pertimbangan Pangkatan dan Jabatan (Bapperjakat) yang akan melakukan wawancara (asesment).

“Waktu itu ada sembilan orang calon yang kami kirim dan dilakukan wawancara dengan yang bersangkutan. Maka hasil wawancara itulah dengan riwayat pendidikannya, riwayat hidup, pekerjaannya. Dari situlah diangkat mereka-mereka ini dan lalu kami lantik, bukan kami yang menyebabkan mereka (seperti) apa yang menjadi tuntutan massa aksi pada hari ini,” ujar mantan kepala Kemnag Kabupaten Sumbawa ini.

Ahmad Taufik menyampaikan terima kasih atas penyampaian massa LP-KPK. Hal itu akan menjadi masukan dan merupakan input yang baik bagi pihaknya.

“Saya minta kepada seluruhnya karyawan Kementerian Agama Kota Bima betul-betul memahami Tupoksinya sebagai pegawai. Batas-batas berbuat, boleh berpolitik, tapi ada batasnya,” ujarnya.

Setelah mendengar penjelasan kepala Kemnag Kota Bima, massa LP-KPK membubarkan diri sekira pukul 12.40 Wita. [B-12]

Pos terkait



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *