Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bima, Massa GMNI Tolak Retail Modern

Aksi Unjuk Rasa Massa GMNI Cabang Bima di Depan Kantor Bupati Bima, Selasa (21/9/2021).

Bima, Berita11.com— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima Arjuna-Dendi menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Bima. Massa menolak izin retail modern di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam orasinya, Sekretaris GMNI Cabang Bima, Reta Setia Budi mengatakan, aksi unjuk rasa massa sebagai bentuk kerja ideology keberpihakan GMNI terhadap massa Marhaen di Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Reta membacakan lima pokok tuntutan massa, di antaranya menolak 18 titik retail modern (indomaret) di wilayah Kabupaten Bima. selain itu meminta agar pemerintah memberi jalan kepada rakyat untuk membangun ekonomi hingga berdikari.

BACA JUGA: Pimpinan MUI Kabupaten Bima Serukan Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan tanpa Money Politics

Massa juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bupati Bima dan menyatakan DPRD tidak memihak rakyat miskin.

Ketua DPC GMNI Bima, Abdul Najib mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan regulasi bagi retail modern (Indomart). Menurutnya, keputusan itu tidak melihat kondisi masyarakat Bima secara objektif, yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bupati Bima harus berpihak pada penderitaan rakyat, kondisi ril masyarakat kita sedang terpukul secara ekonomi akibat Covid -19,” katanya saat orasi.

Bendahara Umum DPC GMNI Cabang Bima, Sarinah Irma mengatakan, Bupati Bima harus mengacu pada sila ke-5 Pancasila. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan semena-mena dalam menerbitkan regulasi,” ujarnya.

Dia menuding, kebijakan kepala daerah itu berimbas matinya geliat ekonomi rakyat seperti pedagang kecil dan kelontongan.

BACA JUGA: 10 Hektar Lahan Hutan di Donggo dan Soromandi Terbakar, Petani sebut Kerugian Miliaran Rupiah

Dalam aksinya, massa aksi sempat memblokade jalan Lintas Bima-Sumbawa di depan kantor Bupati Bima. Aksi massa tak berlangsung lama setelah upaya negosiasi dari pihak Polres Bima dan Satuan Pol PP yang mengamankan aksi. Massa kemudian ditemui Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Irfan DJ.

Irfan menegaskan bahwa tidak ada satupun izin retail Indomart yang masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima. “Tidak ada berkas satupun berkas yang masuk tentang Indomart,” tandas Irfan DJ.

Setelah mendengar pernyataan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, massa membubarkan diri dan mengisyaratkan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (27/9/2021). [B-19]

Pos terkait