Bima, Berita11.com— Tokoh pemuda di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang pengurus Karang Taruna, Arik Rinaldi menyorot pengelolaan dana Badan Usaha Miik Desa (BUMDES) di desa setempat. Masalahnya pengelolaan anggaran ratusan juta untuk kegiatan badan usaha itu diduga tidak jelas.
Mantan Ketua Eksekutif Kota LMND Kabupaten Bima ini menyebut, anggaran BUMDES di desa setempat nilainya Rp100 juta yang dikelola dua kepengurusan berbeda, namun tidak jelas pengelolaannya.
“Masalah anggaran BUMDES pengurus yang ke-2 ini memang digunakan untuk membeli garam, tapi garam udah hangus tidak ada kejelasan soal penggunaan anggaran,” kata Arik Senin (15/11/2021).
Dikatakannya, sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 87 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sejatinya BUMDES didirikan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
“Pasal 89 hasil usaha BUMDES dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, dan dalam tata kelola BUMDES dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Arik juga menilai anggaran BUMDES digunakan untuk kepentingan kelompok, sehingga bertolak belakang dengan spirit pembentukan badan usaha tersebut. Dia menyebut, pemerintah desa sebagai konseptor penataan desa tidak memiliki sikap menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Badan usaha milik desa (BUMDES) seharusnya menjadi atensi khusus pemerintah Desa Sondosia, dalam meningkatkan tata kelola menuju kesejahteraan masyarakat desa, anggaran yang digelontorkan untuk tata kelola BUMDES sebesar 100 juta,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa mestinya juga mengetahui tentang realokasi anggaran kegiatan BUMDES pada item yang sama.
Secara terpisah, Kepala Desa Sondosia Jauhari Irfani membantah jika dana BUMDES setempat tidak dikelola secara adil dan transparan. “Siapa bilang,nggak ada yang salah gunakan anggaran, pengurusnya yang tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Jauhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular.
Diakui dia, dana BUMDES setempat memang tidak dialokasikan untuk kegiatan usaha masyarakat, namun untuk usaha garam milik pemerintah desa. “Nggak ada diberikan kepada masyarakat. Nggak ada diarahkan ke kelompok tertentu,” tandasnya.