Gelar Unjuk Rasa, EK-LMND Kabupaten Bima Sampaikan 12 Tuntutan

Korlap Massa EK LMND Kabupaten Bima, Meri Mariani saat Menyampaikan Orasi di Depan Kampus STKIP Tamsis Bima, Senin (20/12/2021).

Bima, Berita11.com— Massa Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) menggelar unjuk rasa di depan kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bima di Desa Talabiu Woha dan Jalan Lintas Bima-Sumbawa depan kampus STKIP Taman Siswa Bima, Senin (20/12/2021) siang.

Massa menyampaikan grand isu agar pemerintah melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan menangkan Pancasila. Selain itu, massa juga menyampaian 12 pokok tuntutan, yaitu meminta agar pemerintah mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis, menolak kebijakan kampus merdeka yang dianggap institusional melalui undang-undang tentang perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta BH.

Bacaan Lainnya

EK-LMND Kabupaten Bima juga mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja dicabut, meminta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria ditegakan. Meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pepstisida (KPPP) memasifkan pupuk dan pestisida sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Pertanian. Meminta agar perusahaan daerah difungsikan sebagai sentra pembelian komoditas petani, menjadikan Rumah Sakit Sondosia sebagai rumah sakit independen.

Massa LMND juga menolak penghapusan BPJS Kesehatan untuk kelas rawat inap kelas I, II dan III dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendesak agar pemerintah dan legislatif segera mengsahkan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual (PKS), mendesak Polda NTB agar memasifkan pemutusan rantai penyebaran Narkoba. Meminta penegakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tridharma Kepolisian dan meminta penghentian tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.

Selain itu, pada poin 12, EK-LMND Kabupaten Bima mendesak Dinas Sosial untuk mengevaluasi pendamping PKH, KKS tingkat kecamatan dan mendorong pengelolaan program tersebut secara transparan.

Dalam orasi di depan kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bima, Korlap massa, Meri Mariani menyampaikan penolakan terhadap penghapusan rawat inap bagi peserta JKN kelas I, II dan III dalam program BPJS Kesehatan.

“Karena di sektor kesehatan sudah tertuang dalam UUD 1945 bahwa 10 persen negara telah mensubsidi kan pembiayaan di sektor kesehatan,” katanya.

BACA JUGA: Masyarakat Patuh Prokes, Covid-19 di NTB Terkendali

Menurutnya, atas fakta tersebut perlu ditanya soal anggaran 10 persen pada sector kesehatan apakah telat tepat sasaran. “Kemudian pada pasal 28 H dan pasal 34 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh yang bermartabat,” ujarnya.

Usai menggelar orasi di depan kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bima, massa EK LMND Kabupaten Bima bergerak ke depan kampus STKIP Tamsis Bima. Korlap massa menyampaikan orasi secara bergantian bersama sejumlah kawan-kawannya. Massa juga menutup separuh ruas jalan negara lintas Bima-Sumbawa.

“Persoalan pertanian di daerah Kabupaten Bima salah satu komoditas unggul yang dibanggakan adalah komoditas bawang merah, namun seringkali menghadapi kesulitan-kesulitan, bayangkan saja Kabupaten Bima memiliki lahan 437.465 Ha, terdiri dari 83,72 persen lahan pertanian bukan sawah, semua jenis lahan di kabupaten bima dapat ditanami bawang merah,” katanya.

Menurutnya, perbedaanya hanya pada musim tanam, di mana untuk lahan sawah ditanami bawang merah setelah musim panen padi, sedangkan lahan lainnya dapat ditanami sepanjang tahun, namun selalu saja kandas pada pasca panen, karena petani harus menjualnya dengan harga yang rendah.

“Keterpaksaan ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Bima, jika berdasar pada Undang Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, adalah kewajiban pemerintah menyiapkan pasar komoditas dengan menjamin harga pembelian pemerintah (HPP) yang menguntungkan petani,” ujar Korlap massa.

Menurut dia, jika mengharapkan mutu dan kualitas yang baik sesuai kebutuhan industri atau konsumsi, harusnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu menyerap hasil panen petani dalam jumlah besar dioptimalisasi oleh Pemda.

“Dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pada pasal 7 salah satunya pemerintah berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pertanian dan menyiapkan pasar yang akan menampung hasil panen petani, sesuai kebutuhan konsumsi nasional maupun daerah,” ujarnya.

Aksi Massa EK-LMND Kabupaten Bima, Senin (20/12/2021).

Dia juga menyorot legislatif, karena sejatinya DPRD pun harus mempercepat Raperda yang mengatur harga komoditas pertanian serta pemberdayaan dan perlindungan petani.

“Mahalnya harga pupuk subsidi dan ketersedian yang jauh dari harapan petani, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penyimpanan serta penyimpanan pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing, baik melalui pemantauan secara langsung dari lini III sampai dengan lini IV dan kelompok tani, maupun secara tidak langsung,” ujarnya.

BACA JUGA: Putri Wapres dan Danrem 162/WB Isi Seminar Industri Halal di STIE Bima

Dia mengatakan, fakta yang terjadi di Kabupaten Bima saat ini jauh dari harapan, keberadaan KP3 hanya simbolis. “Tak heran kemudian persoalan pupuk dan pestisida tak mampu terselesaikan, justru liberalisasi pupuk dan pestisida semakin deras. Yang harus dilakukan oleh KP3 memasifkan kembali pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian,” katanya.

Menurut Meri, masalah sektor kesehatan di Kabupaten Bima menjadi problem prioritas, RSUD Sondosia seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi rakyat Kabupaten Bima. Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang rumah sakit, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan.

“Namun ironis yang terjadi sejak awal berdirinya RSUD Sondosia sampai saat ini tidak ada perubahan yang signifikan, justru rakyat Kabupaten Bima banyak yang melakukan rujukan di luar dari daerah Kabupaten Bima,” katanya.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus mengefaluasi Dinas Kesehatan terkait penggunaan anggaran kesehatan RSUD Sondosia serta mensubsidikan anggaran untuk peningkatan falitas kesehatan RSUD Sondosia serta berupaya semaksimal agar RSUD tersebut menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dinas Sosial bertugas sebagai penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitas sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin, namun yang terjadi justru tugas dan fungsi tersebut tidak diterapkan secara maksimal, program pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tidak ada keterbukaan informasi public, dan tidak ada tahap evaluasi,” katanya.

Hingga beberapa jam menggelar orasi, tidak ada satupun perwakilan dinas terkait yang menemui massa aksi, kendati EK-LMND Kabupaten Bima meminta agar pihak dinas terkait menemui mereka dan menyampaikan jawaban.

Setelah membacakan seluruh pokok tuntutan, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib sekira pukul 11.55 Wita. [B-12]

Pos terkait