Soal Tudingan Persengkokolan dengan PN dan Kejari Bima, ini Penegasan Keluarga H Ibrahim

Direktur CV Rahmawati, H Ibrahim saat menghadap petugas Kejari Bima beberapa waktu lalu. Foto Ist.
Direktur CV Rahmawati, H Ibrahim saat menghadap petugas Kejari Bima beberapa waktu lalu. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Asrarudin, perwakilan keluarga dari Direktur CV Rahmawati, H Ibrahim, salah satu distributor pupuk di wilayah Kabupaten Bima menegaskan persepsi Persatuan Pemuda Peduli Keadilan (PPPK) terhadap Kepala Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima diduga bersengkokol dengan H Ibrahim agar diloloskan dari jeratan hukum merupakan tudingan tidak mendasar.

Asrarudin menegaskan bahwa tudingan itu justru mengarah pada fitnah. Karena menurutnya, sejauh ini H Ibrahim sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Mulai dari tingkat Polda, Kejati NTB hingga kasusnya saat ini masuk tahap persidangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Sempat Ambruk Diguyur Hujan Lebat, Tiga TPS di Kecamatan Wawo Selesai Dibangun lagi

“Kami selalu kooperatif mengikuti serta mentaati seluruh rangakain proses hukum oleh aparat penegak hukum. Tanpa menciderai supremasi hukum dengan cara-cara tidak terpuji sebagaimana tudingan yang dilayangkan oleh PPPK. Apalagi kasus yang dikenakan terhadap H Ibrahim hanya masalah kesalahan administrasi,” tandas Asraruddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Redaksi Berita11.com, Rabu (19/4/2023).

Menyoal isu pertemuan pihak terdakwa dengan Kejari dan PN Raba Bima, Asrarudin justru menanggapinya dengan santai. Sebab menurutnya, itu hanya isu yang sengaja dibuat dan dijadikan bola liar. Tujuannya meraih simpatisan publik, sehingga muncul spekulasi negatif terhadap H Ibrahim.

“Selain merusak nama baik H. Ibrahim, tudingan ini juga mencemarkan nama baik lembaga negara. Dengan mendiskreditkan cara kerja PN dan Kejari Raba Bima,” tutur Asrarudin.

BACA JUGA: Korupsi Dana BOS, Kejari Bima Tahan Kepala SMAN 1 Woha

Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada semua pihak agar mempercayakan sepenuhnya terhadap proses hukum yang ada. Tanpa berusaha mengintervensi aparat penegak hukum dengan gerakan tambahan, yang justru berimbas pada kredibilitas lembaga negara. “Kami saja sebagai pihak terdakwa selalu mengikuti dan mentaati proses hukum yang ada. Tanpa berusaha mengintervensi mengunakan cara cara kotor,” pungkasnya. [B-22]

Pos terkait