Mataram, Berita11.com— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Erick Thohir di Kawasan Mandalika, Minggu (9/7/2023) kemarin.
Kronologisnya, Coorporate Secretary ITDC Indah Sari diduga mengintervensi pemberitaan jurnalis dengan melarang menanyakan persoalan lain di luar agenda kunjungan Erick Thohir ke Sirkuit Mandalika. Selain itu, Indah juga mengancam tidak mengundang wartawan yang tidak dapat diajak kompromi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan Humas PT ITDC Indah Sari mengatur sekaligus mengintervensi pemberitaan jurnalis. Tindakan itu sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalis.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“AJI mengecam tindakan dalam apapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis baik dalam bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalis, apalagi informasi yang akan disampaikan jurnalis sesuai fakta dan dibutuhkan publik,” kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.
Tugas Indah Sari sebagai Humas PT ITDC sebaiknya memfasilitasi jurnalis untuk mendapatkan informasi di ruang lingkup kerjanya. Tugas pokok dan fungsinya ini harus dijalani secara profesional bukan mengintervensi kebutuhan jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Silakan, dia (Indah,red) bekerja sesuai tupoksinya sebagai humas, bukan masuk ke ranah kerja-kerja jurnalis. Jangan sampai menganggap diri dekat dengan beberapa jurnalis kemudian melampui batas kewenangannya,” tegasnya.
Cem mengingatkan, siapapun harus menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi. Demikian pula, jurnalis saat menjalankan tugasnya mengedepankan etika serta prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.
Perihal intervensi dan ancaman tersebut, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan pimpinan ITDC mengevaluasi kinerja Indah Sari. Perbuatan mengintervensi kerja jurnalis akan menciderai kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
“Tindakan Humas ITDC ini menambah daftar kasus menghalang-halangi kerja jurnalis dan mengganggu indeks kebebasan pers di NTB,” pungkasnya.
Humas ITDC Meminta Maaf
Sementara itu, dikutip dari Talikanews.com, pihak ITDC meminta maaf atas miskomunikasi dan kesalahpahaman yang terjadi dengan wartawan Talikanews.com, Suparman, saat kunjungan Menteri BUMN, Erick Tohir di Kawasan The Mandalika, Minggu 9 Juli 2023. Permintaan maaf itu disampaikan Corporate Comunnication ITDC, Indah Haryani.
“Saya atas nama pribadi dan corporate meminta maaf atas miskomunikasi dan kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan pak Suparman, wartawan Talikanews.com,” kata Indah.
Indah mengaku tidak bermaksud menghalangi kerja pers atau media saat meliput kegiatan di The Mandalika. Hanya saja ada miskomunikasi yang kedepannya menjadi perhatian dan catatan supaya tidak terulang lagi.
Permintaan maaf disampaikan Indah kepada Suparman dan sejumlah rekan media dalam pertemuan yang dimediasi Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, Sekretaris Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Budiman dan sejumlah insan media lainnya.
Suparman mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf dari Indah Haryani yang mewakili pihak ITDC. Namun ia berharap miskomunikasi dan kesalahpahaman seperti itu jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya menerima permintaan maaf dari mbak Indah dan ITDC karena bersangkutan datang menemui dan mengakui kesalahan. Namun saya berharap kedepannya agar miskomunikasi seperti ini tak perlu terjadi lagi,” pintanya. [B-11/*]
Follow informasi Berita11.com di Google News