Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan pembangunan posyandu prima (Pustu) Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang menggunakan sebagian tanah sekolah sudah sesuai prosedur, karena masuk area milik pemerintah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, terkait penggunaan lahan SDN 7 Sila untuk pembangunan Pustu, pada 17 Agustus 2023 Kepala Desa Tumpu dan Dinas Kesehatan juga sudah bersurat kepada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima meminta izin menggunakan sebagian area sekolah untuk membangun Pustu.
Secara umum menurutnya, penggunaan lahan sekolah tidak masalah, karena yang digunakan bukan lahan sengketa.
“Artinya pembangunan tersebut tidak menjadi soal, dan (Pemda) berharap agar tidak menjadi polemik, karena pembuatan Pustu tersebut untuk memudahkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut yaitu di Desa Tumpu,” jelas Suryadin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah wali murid yang diwakili Ketua Komite SDN 7 Sila dan Korwil Pengawas Kecamatan Bolo Kabupaten Bima memprotes penggunaan lahan sekolah sebagai lokasi pembangunan Pustu Desa Tumpu. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News