Inspektorat Kabupaten Bima Berhasil Tagih Temuan BPK RI hingga Rp1 Miliar

Ilustrasi Temuan.
Ilustrasi Temuan.

Bima, Berita11.com— Inspektorat Kabupaten Bima dalam waktu dua bulan terakhir berhasil menagih temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari tahun 2018 hingga tahun 2022 di Kabupaten Bima sebesar Rp1 miliar.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, H Agus Salim, M.Si mengatakan, uang temuan BPK sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berhasil ditagih pihaknya merupakan temuan dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Sejak saya masuk lebih kurang dua bulan di sini dari September, sampai hari ini saya menjabat Inspektur, Alhamdulillah dari temuan 2018, saya sudah bisa menagih temua BPK sampai Rp1 miliar. Andaikan saya sudah satu tahun di sini mungkin akan lebih banyak. Karena kami tidak hanya menunggu dan memerintahkan atau memanggil tidak, tapi kami mengundang mereka PPK atau pihak ketiga yang ada temuan,” kata Agus Salim di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis (7/12/2023).

Berkaitan temuan sebagiamana tertuang dalam LHP beberapa tahun, BPK RI Perwakilan NTB juga ke Kabupaten Bima menanyakan progress penyelesaian temuan oleh Inspektorat Kabupaten Bima.

“Alhasil kami tanya kapan kesanggupannya. Alhamdulilah mereka (objek teraudit) berlomba-lomba mengembalikan sampai Rp1 miliar temuan BPK yang bisa kami tagih,” ujar Agus.

BACA JUGA: Logistik Pemilu di Kabupaten Bima sudah Lengkap, Imran: Distribusi Mulai H-4 Pemungutan

Agus menjelaskan, sejumlah temuan BPK yang ditagih oleh pihaknya, di antaranya berkaitan pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa, temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan temuan pada pihak ketiga (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK) proyek.

“Dari (temuan) yang lama, dari temuan tahun 2018, tahun 2019, bervariasi, ada desa, ada pihak ketiga dan ada OPD. Semua yang ada temuan BPK kami cepat menindaklanjuti,” ujar mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima ini.

Lebih spesifik temuan berkaitan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bima tidak saja berkaitan bantuan sosial, namun juga berkaitan tumpang tindih program fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa seperti pembukaan jalan desa yang didukung oleh dana aspirasi anggota legislatif, namun pada bagian lain juga telah diprogramkan dalam dana desa, sehingga anggaran dari dana desa tidak terealisasi, namun masuk dalam pelaporan.

Pertahankan Status WTP, Kolaborasi Asistensi Pemerintah Desa

Menurut Agus, pengelolaan dana desa rawan menjadi temuan BPK, sehingga masalah tersebut menjadi perhatian khusus pihaknya dengan membangun kolaborasi bersama pihak-pihak berkaitan seperti Kejsakaan Negeri Raba Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima melakukan asistensi kepada sejumlah desa.

Selama ini, Inspektorat banyak menerima laporan dari masyarakat di Kabupaten Bima berkaitan pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa dan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sekolah.

BACA JUGA: Tengahi Perbedaan Mazhab, FUI Bima Gelar Pelatihan Dai dan Khatib

“Setelah terima laporan kami langsung panggil dan klarifikasi. Kalaupun benar, silakan turun cek kebenarannya, kami tidak ingin orang di luar sana bilang apa sih kerjanya Inspektorat. Saya perintahkan semua auditor saya, P2UPD (Pengawasan Urusan Pemerintahan di Daerah) saya dan Irban (Inspektor Pembantu) segera turun mengklarifikasi dan cek lapangan kebenarannya,” kata Agus.

Dikatakanya, belum lama ini pihaknya bersama Kejari Bima dan DPMDes Kabupaten Bima melaksanakan sosialiasi terhadap 191 desa di Kabupaten Bima agar melaksanakan pengelolaan dana desa dengan baik.

“Sesuai dengan jargonya Tata Kelola Desa (Tako), mereka (DPMDes) membina desa, kalua kami jargonnya Lenga Desa dan Jejaksaan jargonnya Kasama Weki. Jadi kami kolaborasi tiga institusi, antara Inspektorat, Kejaksaan Dan DPMDes dengan jargon masing-masing, melakukan pendampingian desa sesuai Tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Hasil pendampingan dan kolaborasi antara Inspektorat, Kejari Bima dan DPMDes Kabupaten Bima tersebut diharapkan menciptakan desa yang menjadi pilot bagi desa lain sehingga bisa mentransfer ilmunya kepada desa lain yang tidak bisa dijangkau oleh Inspektorat, sehingga tata kelola desa hingga pemerintah daerah terlaksana dengan baik dan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bima hingga tujuh tahun berturut-turut dapat dipertahankan. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait