Tuntaskan masalah Data Pemilih, Dinas Dukcapil Kabupaten Bima dan Bawaslu akan buat KSO

Warga mengantri untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima. Foto US/ Berita11.com.
Warga mengantri untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima. Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuat kerja sama operasional (KSO) sebagai peneguhan komitmen untuk menuntaskan data kependudukan, khususnya berkaitan pemilih yang memenuhi syarat.

Isyarat tentang KSO tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah.

Bacaan Lainnya

Bawaslu Kabupaten menggandeng Disdukcapil Kabupaten Bima sebagai instansi berwenang menerbitkan data penduduk. Bawaslu bersama Dinas Dukcapil akan turun langsung ke desa melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih yang belum beridentitas dan akan melakukan perbaikan-paerbaikan data kependudukan yang salah.

BACA JUGA: Australia-Indonesia Sepakati Pertukaran 1.500 Pekerja Media, Pertambangan hingga Telekomunikasi

“Sebagai koordinasi awal, secara lisan kami sudah sampaikan kehendak kerja sama itu dan alhamdulillah keinginan kami direspon baik oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Bima,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Guna memastikan pemilih dpat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bima melakukan patroli kawal hak pilih, diawali apel patrol pengawaan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwas Desa serta sekretariat Bawaslu. Apel digelar di halaman Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (27/2/2023).

“Program patroli hak pilih rintisan Bawaslu RI merupakan komitmen Bawaslu dalam memastikan pemilih memenuhi syarat, dapat menggunakan hak konstitusinya pada penyelenggaraan Pemilu nanti,” kata mantan anggota Panwascam itu.

Patroli digelar Bawaslu dua kali sepekan dengan mengunjungi langsung warga yang berpotensi tidak tercatat dalam daftar pemilih karena terkendala administrasi kependudukan. Bawaslu menginstruksikan Panwascam dan Panwas Desa mendata pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun tidak tercoklit karena tidak memiliki identitas kependudukan seperti KTP atau kartu keluarga (KK).

BACA JUGA: Operasi Ketupat Rinjani 2023, Personel Polresta Mataram Kawal Salat Tarawih

Bawaslu juga menyasar pemilih rentan yang kemungkinan tidak didata oleh petugas.

“Kami akan kumpulkan data pemilih tersebut untuk kemudian kami tindak lanjuti dengan pihak berwenang,” kata Abdullah. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait