Tak lama lagi, Konten Berita tidak bisa Diakses via Facebook dan Instagram

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kota Bima, Berita11.com— Rencana rancangan Peraturan Presiden RI tentang Publisher Rights yang mengaruskan platform digital seperti Google dan Facebook membayar konten yang diproduksi oleh perusahaan berita belum ditanggapi positif platform digital. Facebook justru mengisyaratkan akan memblokir konten berita jika pemerintah Indonesia menerapkan aturan Publisher Rights.

Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita. Presiden Jokowi menyatakan aturan ini adalah satu prioritas pemerintah RI. Tujuannya agar industri media bisa bertahan di tengah disrupsi digital.

Bacaan Lainnya

Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, menyatakan bahwa Meta akan memperlakukan kebijakan yang sama di Indonesia dan Kanada.

Meta saat ini telah membatasi peredaran konten berita yang dipublikasi di Facebook. Keputusan ini diambil setelah Kanada menerapkan aturan serupa dengan Publisher Rights, yang mewajibkan perusahaan digital membayar konten berita yang tampil di platformnya.

“Ini bisa merugikan karena membatasi akses pengguna Facebook terhadap berita. Kami dengan berat hati harus menerapkan kebijakan yang sama dengan Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” kata Rafael.

Rafael menyatakan kebijakan Publisher Rights sulit untuk mewujudkan tujuannya. Apalagi, khusus untuk Facebook.

Menurut dia konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan, sehingga Facebook secara konsisten berdialog dengan pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, yaitu regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” ujar Rafael belum lama ini.

Meta meminta agar Sekretariat Negara mempertimbangkan kembali rencana regulasi yang ada untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

BACA JUGA: BIN Gelar Vaksinasi Tahap II Door to Door di NTB Demi Target Herd Immunity

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar aturan yang mengharuskan platform digital seperti Google dan Facebook membayar konten yang diproduksi oleh perusahaan berita segera diterbitkan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria membeberkan perkembangan terkini, termasuk soal komisi independen yang bakal menjadi wasit.

Nezar menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden soal Publisher Rights tengah fokus dalam tiga isu utama.

“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data, dan ketiga algoritma [platform digital],” ujar Nezar dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, (25/7/2023).

Nezar menjelaskan tujuan utama pemerintah adalah memastikan industri media bisa bertahan di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis harus dijalin antara industri media dan platform digital.

“Secara umum, Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering, konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” kata Nezar.

Nezar juga menjelaskan Perpres soal Publisher Rights juga akan membahas soal algoritma dengan tujuan mencegah peredaran konten hoaks dan misinformasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” katanya.

Mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu menjelaskan wacana Komite Independen yang terdiri dari anggota Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan Pemerintah.

“Isinya diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian,” kata Nezar.

BACA JUGA: Zoho Luncurkan Platform Komunikasi Terpadu dan Teknologi Kolaborasi

Selanjutnya anggota komite nanti dipilih setiap tiga tahun. Salah satu tugas komite melaporkan potensi pelanggaran ke Menteri Kominfo. Kemudian Menkominfo menggunakan perangkat yang ada untuk menyaring peredaran konten.

Diketahui sebelumnya bahwa Meta mulai memblokir konten berita di Kanada dalam bentuk teks, foto, maupun video. Hal itu setelah aturan ‘Online News Act’ yang disahkan di Kanada.

Perturan itu mengharuskan penyedia platform seperti Google dan Meta memberikan kompensasi kepada perusahaan media, sebagai produsen konten berita yang didistribusikan lewat media sosial dan layanan internet lain.

“Link berita dan konten yang diunggah perusahaan berita dan broadcasting tak bisa lagi diakses oleh pengguna di Kanada,” sebagaimana keterangan resmi Meta.

“Kami mengidentifikasi perusahaan media berdasarkan definisi legislatif dan panduan pada Online News Act,” pengumuman Meta dikutip dari Engadget.

Selain konten berita media lokal, Meta juga memblokir konten berita internasional dari platform mereka di Facebook dan Instagram di Kanada.

Pihak Facebook menjelaskan kebijakan blokir terpaksa karena perusahaan tersebut tak bisa memenuhi kebijakan kompensasi yang diminta pemerintah, karena pendapatan platform dari iklan kian menurun dalam dua tahun terakhir. Hal itu menyusul pertumbuhan layanan online yang makin masif.

Otoritas di Kanada mengatakan Online News Act merupakan upaya menegakkan keadilan bagi perusahaan media. Petugas Anggaran Parlemen Kanada memperkirakan perusahaan media bisa menghasilkan US$ 329 juta berkat peraturan Online News Act.

Sebelumnya Google mengomentari wacana tersebut secara resmi. Google meminta diskusi mengenai peraturan dan melibatkan lembaga independen yang bisa melihat kepentingan dari berbagai sisi.

Sebelum Kanada dan Indonesia, Australia sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan pembatasan konten di media sosial dan google. Pihak Google dan Facebook sempat mengancam melakukan pemblokiran, tetapi akhirnya bisa menyepakati peraturan main di negara tersebut. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait