Pemkab Bima Targetkan UHC Tahun 2025

Afifudin. Foto US/ Berita11.com.
Afifudin. Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan menargetkan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/ UHC) terpacai pada tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Afifudin SE ME.

Bacaan Lainnya

Diakui Afifudin di Pulau Sumbawa tersisa Kabupaten Bima yang belum mencapai UHC dan dari 10 kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersisa Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Bima yang belum mencapai UHC.

“Sampai detik kita belum UHC, karena sejumlah pertimbangan, masalah dukungan. Kita sudah berusaha tapi kebijakan pemerintah daerah lain lagi. Tapi insyaAllah, kalau tidak salah pencapaian kita 87 persentasenya. Standar untuk UHC itu 95 persen kalau tidak salah,” ujar Afifudin di Dikes Kabupaten Bima, Rabu (2/8/2023).

Menurut mantan pejabat Inspektorat Kabupaten Dompu itu, status UHC menjadi target bersama pemerintah daerah, karena banyak manfaat yang akan diperoleh masyarakat dalam bidang layanan kesehatan.

“Targetnya kita tahun 2025 sudah UHC, tergantung dari kebijakan dari pemerintah daerah. Dari kebijakan bupati, memang UHC itu manfaatnya bagus sekali, karena pasien itu tidak perlu menunggu 14 hari untuk mendapatkan layanan (fasilitas kesehatan/faskes), begitu daftar masyarakat langsung dilayani,” ujarnya.

BACA JUGA: Ormas di NTB Siap Berkontribusi Wujudkan Tempat Isolasi Terpadu

Pada sisi lain Dikes Kabuapten Bima berharap pemerintah desa dapat membantu mendorong warganya agar tercakup sebagai peserta JKN, sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan yaitu gotong royong, sehingga UHC semakin mudah diwujudkan.

“Kita harapkan juga pemerintah desa juga mau menjaminkan atau mendorong masyarakat tercakup sebagai peserta program JKN, di samping menunggu upaya pemerintah daerah. Jadi yang belum tercover, itu dijamin atau dicover melalui dana desa, karena kalau dihandle semua oleh pemerintah daerah, mungkin tidak mampu,” ujarnya.

Untuk diketahui Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC mengandung dua elemen inti, akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja, kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan, memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan (finansial).

WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

BACA JUGA: Wabup Bima: Ramadan bulan untuk Instropeksi Diri

Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pencapaian UHC melalui mekanisme asuransi sosial tersebut agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum JKN ada, asuransi sosial lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes telah berkontribusi. Kemudian pemerintah mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan sebelumnya ke dalam JKN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan.

Pada 14 Maret 2023 lalu, sebanyak 334 kabupaten dan kota di Indonesia meraih UHC Award 2023 dari BPJS Kesehatan. Penghargaan UHC tersebut diserahkan Wapres Maruf Amin. Ratusan daerah yang mampu mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) bagi warganya termasuk hampir seluruh kota dan kabupaten di Pulau Sumbawa kecuali Kabupaten Bima di antaranya Kabupaten Sumbawa, Kota Bima, Kabupaten Sumbawa Barat,. Khusus Kota Bima status UHC telah dicapai sejak tahun 2018. [B-19/B-17]

Pos terkait