Curanmor Ngaku Hasil jual Sepeda Motor untuk beli Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi

Kota Bima, Berita11.com— Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga 30 tahun berinisial JM alias IW, warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/8/2023). Dari tangan wanita tersebut polisi mengamankan 15 poket sabu-sabu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Jufrin menjelaskan,  IRT 30 tahun tersebut berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sape setelah mengembangkan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Berdasar pengembangan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku hasil jual sepeda motor untuk beli sabu-sabu dari JM alias IW tersebut,” kata Jufrin, Minggu (27/8/2023).

Dikatakannya, saat menggeledah rumah dan badan JM alias IW, polisi menemukan barang bukti 15 poket sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lain. Proses penggeledahan disaksikan ketua RT sekitar tempat tinggal JM alias IW.

“Setelah penggeledahan dan penangkapan pelaku pemilik sabu-sabu ini, personil Unit Reskrim langsung menggelandang pelaku menuju Satuan Narkoba Polres Bima Kota,” ujar Jufrin.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Tamrin, membenarkan telah menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari Polsek Sape.

“Kami telah menerima penyerahan pelaku berikut barang bukti dan langsung diproses Unit Idik 2 sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tamrin. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News