Sidang Perdana Tipilu Pembakaran Logistik Pemilu di Parado Hari ini

Sejumlah tersangka terkait pembakaran logistic Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat yang berkas kasusnya telah dilimpahkan Kejari Bima kepada Pengadilan Negeri Bima.

Kota Bima, Berita11.com— Pihak Kejaksaaan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Jika taka da aral melintang, sidang perdana telah ditetapkan dan digelar hari ini, Selasa (5/2/2024). Agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Tipilu Kecamatan Parado ke Pengadilan Negeri Raba Bima.  “Sudah kita limpahkan kemarin (Senin, 4 Februari 2024),”  ujar Deby melalui layanan media sosial whatshapp, Selasa (5/3/2024).

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, sidang Tipilu akan digelar cepat dan maksimal tujuh hari setelah diputuskan oleh majelis hakim.

Adapun perkara Tipilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima disiplit (dipisah) menjadi lima berkas. Kejadian di Desa Parado Wane berkas terpisah, kejadian di Desa Parado Rato berkas tersendiri dan tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berkas tersendiri.

Sebelumnya, penyidik Polres Bima melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ada lima orang tersangka yang dilimpahkan dari total 14 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial AB asal Desa Parado Wane, inisial SD, JN, AH dan M asal Desa Parado Rato. Selain itu, Sembilan tersangka lain masing-msaing berinisial M, AY, J, S, MS, A, SM, I, dan S. Sembilan orang tersebut masih dinyatakan buron atau DPO. [B-19]  

Follow informasi Berita11.com di Google News