Curi Randis, Pria ini Diamankan Bersama 9 Sepeda Motor dan 4 Laptop


Bima, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Brimobda NTB menangkap DPO pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial MA alias IF di Desa Pela, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis (20/1/2022) dini hari. Pria 30 tahun ini merupakan terduga pencuri sepeda motor dinas Babinsa Rabakodo Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsal mengamankan sembilan sepeda motor dan empat laptop yang diduga hasil curian.

Bacaan Lainnya

Katim Opsnal Satuan Brimobda NTB, Aipda Ardi Baron Bayu Seno menjelaskan, penangkapan DPO Curanmor tersebut setelah tim menerima perintah dari Kasi Intel Satuan Brimobda NTB, AKP I GB Eka prasetia yang meminta tim melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima serta kasus DPO Curanmor Babinsa Rabakodo.

Hasil penyelidikan pihaknya, tim memperole informasi jika MA alias Irfan melintas di Jalan Lintas Tente-Parado menggunakan sepeda motor. Setelah menerima arafah Danyon Batalyon C Pelopor, AKBP Zulkarnain, sekira pukul 02.30 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima, mengamankan DPO tersebut.

BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa, HMI Komsat STKIP Tamsis Desak Aparat Kepolisian Serius Tangani Pekat

Setelah mengamankan MA alias IF, Tim Opsnal kembali ke Mako Batalyon C Pelopor dan melakukan pengembangan serta interogasi terhadap DPO. “Dari hasil introgasi Sdr M Arfat alias Irfan mengakui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor sebanyak 10 unit dan telah dijual di beberapa desa,” ujar Aipda Ardi Baron Bayu Seno, Jumat (21/1/2022).

10 unit motor curian dijual sang DP di Desa Simpasai dan Desa Pela Kecamatan Monta, Desa Kanca Kecamatan Parado serta Desa Laju dan Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Dikatakan Ardi, setelah itu tim kembali bergerak ke Desa Pela Kecamatan Monta. Tim berhasil mengamankan dua sepeda motor dan empat laptop hasil curian. Selanjutnya, tim menuju Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupten Bima dan mengamankan dua sepeda motor hasil curian.
Setelah itu, Tim Opsnal menuju Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan mengamankan dua sepeda motor hasil curian. Setelah itu, Tim Opsnal Satuan Brimobda NTB bergerak ke Mako Polsek Monta, mengambil sepeda motor warna hitam yang sebelumnya dititipkan tim di Mako Polsek setempat.

BACA JUGA: Imbau Warga tak Mudik, ini Penjelasan Pemrov NTB

“Selanjutnya pada pukul 13.30 Wita, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua sapeda motor hasil curian, tepatnya Desa Laju dan Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima,” ujar Ardi.

Pada sore hari, tim kembali ke Mako Batalyon C Pelopo, membawa serta DPO dan barang bukti. Namun di tengah perjalanan, MA alias IF meminta izin kepada Tim Opsnal Brimob NTB untuk membuang air kecil saat melintas di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Saat itu, DPO tersebut berusaha melarikan diri menuju gunung di Kalaki Desa Panda. Kemudian tim melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan MA sehingga tim melepaskan tembakan terukur ke kaki kanan MA alias IF.

Setelah membawa terduga pelaku ke RSUD Bima untuk menerima tindakan medis, tim kemudian membawa DPO dan barang bukti ke Mako Batalyon C Pelopor dan selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Bima Pelopor, Jumat (21/1/2022). [B-12]

Pos terkait