Penyidik Limpahkan Berkas Kasus ASN Sabu-sabu 1 Kg ke Kejari Bima, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jaksa memeriksa berkas dan barang bukti kasu sabu-sabu 1 Kg yang dilimpahkan penyidik Polres Bima Kota, Kamis (23/2/2023).
Jaksa memeriksa berkas dan barang bukti kasu sabu-sabu 1 Kg yang dilimpahkan penyidik Polres Bima Kota, Kamis (23/2/2023).

Kota Bima, Berita11.com—Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota melimpahkan berkas kasus sabu-sabu berat bersih 1,063 kilogram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (23/2/2023).

Tersangka berinisial MI alias GM yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima itu dijerat dengan pasal berlapis hingga hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi membenarkan tersangka MI alias GM, resmi dilimpahkan ke JPU Kejari Bima setelah proses penyidikan terhadap ASN tersebut rampung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, MI alias GM yang merupakan residivis kasus yang sama itu, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Penatoi Kota Bima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11/2022) lalu.

BACA JUGA: Dua Desa di Bima Saling Serang saat Lebaran, Dua Kendaraan Dirusak dan Seorang Pemuda Terluka

Dia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang tentang Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 yang berbunyi; setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp800.000.000. dan paling banyak Rp8.000.000.000.

Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

“Karena jumlah barang bukti yang banyak. Jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” ujar AKBP Rohadi.

Hal lain memberatkan, karena tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

BACA JUGA: Duh, Pegawai Honorer dan Tiga Pemuda ini Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Miras

Sebagaimana keterangan MI alias GM, dia mengaku sabu-sabu 1 kg lebih dibeli dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Sabu-sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Kamis malam, 10 November 2022. Saat itu tersangka sendiri langsung pergi mengambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,”jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.

Harga sabu tersebut Rp94.000.000 per ons, sehingga dijumlakan menurut terduga seharga Rp950.000.000 atau hampir Rp1 miliar.

Saat menangkap tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kg lebih tersebut, uang Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu-sabu, serta sejumlah plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait