Tim Pora Amankan WN Malaysia tanpa Dokumen yang Tinggal di Kabupaten Bima

Kota Bima, Berita11.com— Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) berhasil mengamankan warga Negara (WN) Malaysia, Goh Shii Quin alias Muhammad Yakub yang tinggal tanpa dokumen imigrasi di Desa Rora Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (25/10/2022) pagi.

WN Malaysia yang telah menikah dengan warga lokal dan telah menjadi mualaf tersebut diamankan Tim Pora yang merupakan gabungan lintas instansi saat bekerja sebagai teknisi alat berat di Kabupaten Dompu.

Kepala Sub-Seksi  Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bima, Lalu Rijal Pebriyadi menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, diketahui Goh Shii Quin  pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012.  Kemudian menikah dengan warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015 dan tinggal di Kabupaten Bima.

WNA tersebut  kemudian kembali ke Malaysia dan pada tahun 2019  kembali datang ke Indonesia setelah diajak oleh WNI tanpa membawa dokumen keimigrasian (paspor).

Rijal menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki hutang di bank, sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor Malaysia.  Namun dia nekat datang ke Indonesia tanpa membawa dokumen imigrasi.

“Yang bersangkutan ditangkap oleh petugas gabungan,” jelas Rijal.

Rijal mengatakan, pengamanan WN Malaysia tersebut sesuai surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nusa Tenggara Barat dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Setelah dimintai keterangan di Koramil Bolo, WN Malaysia tersebut digiring aparat gabungan TNI dan petugas Imigrasi menuju Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bima. [B-12]