Sekali Aksi, Oknum Mahasiswa dan Remaja ini Langsung Gondol Empat HP Korban, Kini Meringkuk di Tahanan

Dua Terduga Curat yang Berhasil Diamankan Polsek Wera Polres Bima Kota.

Bima, Berita11.com—Unit Reskrim Kepolisian Sektor Wera, Polres Bima Kota menangkap mahasiswa berinisial SM (25 tahun), warga Dusun Karuwu Desa Nangawera dan remaja 19 tahun berinisial IR, warga Dusun Wora, Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Senin (31/5/2021).

Keduanya ditangkap polisi karena diduga mencuri empat HP (gawai canggih) milik Sudarman (49 tahun), warga RT 01/01 Dusun Muhajirin Desa Wora, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Sabtu (29/5/2021).

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan laporan korban yang diterima polisi, nomor LP/K/07/V/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek Wera, 31 Mei 2021.

Dari keduanya, polisi mengamankan empat gawai canggih (HP), yakni HP merek Oppo A 15 warna abu-abu, HP merek Vivo Y12 warna merah hitam, HP Oppo A5 S warna merah, dan HP Oppo A15 warna abu-abu

IPTU Jufrin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 03.00 Wita. Para pelaku masuk ke rumah panggung milik korban dengan mamanjat jendela samping rumah. Setelah itu, kedua terduga pelaku langsung mengambil empat HP yang sedang dicharger di dalam kamar belakang rumah korban.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa yang terjadi di rumahnya ke Polsek Wera. “Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp10 juta. Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Wera untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar IPTU Jufrin.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Wera melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan memperoleh titik terang bahwa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan itu yakni remaja 19 tahun berinisial IR, warga Dusun Muhajirin Desa Wora Kecamatan Wera.

IR diamankan personil Polsek Wera tanpa perlawanan. Saat diinterogasi petugas, dia mengakui perbuatannya. Dalam aksinya IR mengaku melakukan bersama rekannya berinisial SM (25 tahun), mahasiswa yang merupakan warga Dusun Karuwu Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

“Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim kemudian mendatangi rumah SM (inisial) dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Jufrin.

Dua terduga pelaku Curat dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Wera untuk proses hukum. [B-12]