Jakarta, Berita11.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak atas tanah di lingkungan kementeriannya.
Di tengah polemik tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Nusron sempat melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Namun, berdasarkan keterangan terbaru Imigrasi pada Rabu (21/10/2026), Nusron telah kembali ke Indonesia sejak Sabtu (17/10/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Nusron kembali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan.
Sebelumnya, keberangkatan Nusron ke Singapura tercatat melalui TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada Rabu (14/10/2026) pukul 16.12 WIB.
Hendarsam juga menjelaskan bahwa saat perjalanan tersebut berlangsung, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron yang tercatat di Ditjen Imigrasi.
“Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hendarsam, dikutip, Rabu (21/10/2026).
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK
Sebelum informasi kepulangannya dikonfirmasi, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak atas tanah di lingkungan ATR/BPN.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena agenda internal kementerian yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menerima surat dari Nusron yang meminta penundaan pemeriksaan. Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, Nusron sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK menyatakan akan menganalisis alasan penundaan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
MAKI Pertanyakan Perjalanan Nusron
Perjalanan Nusron ke luar negeri juga mendapat perhatian Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menduga Nusron berangkat ke luar negeri menjelang jadwal pemeriksaan ulang KPK pada 15 Oktober 2026. Nusron diduga melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Batam, kemudian menyeberang ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin juga mempertanyakan perizinan dan agenda perjalanan tersebut karena waktunya berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Ia mendorong lembaga antirasuah mempertimbangkan langkah tegas agar Nusron memenuhi panggilan penyidik.
KPK Dalami Perkara Dugaan Suap Pengurusan HGB
Nusron dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dalam pengurusan pertanahan.
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Meski demikian, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. [B-23]
Follow informasi Berita11.com di Google News











