Pj Wali Kota Bima dan Tim Kementerian ATR Bahas Revisi RTRW

Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum saat membahas percepatan lintas sektor revisi rencana tata ruang, rencana wilayah (RTRW) Kota Bima tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum saat membahas percepatan lintas sektor revisi rencana tata ruang, rencana wilayah (RTRW) Kota Bima tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Jakarta, Berita11.com— Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum menghadiri acara permohonan fasilitasi percepatan lintas sektor revisi rencana tata ruang, rencana wilayah (RTRW) Kota Bima tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Rum hadir didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bima, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima, Bappeda Kota Bima. Sementara pihak dari Kementerian ATR/BPN dihadiri Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II bersama tim.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BACA JUGA: Berikan Bantuan Sembako kepada Ratusan Purna PMI, BP2MI Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri

Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum mengatakan, pertemuan Pemkot Bima dengan Kementerian ATR BPN penting sebagai upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di Kota Bima. Salah satunya melalui revisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024.

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kementerian ATR RI yang begitu sigap atas upaya revisi RTRW Kota Bima melalui permohonan Pemkot Bima tentang fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima tahun 2023-2024,” ujar Rum.

Rum tim percepatan revisi RTRW dari Kementerian ATR BPN menggenjot revisi RTRW, mengingat dinamika ekonomi dan pembangunan di Kota Bima cukup tinggi. Menurutnya, RTRW akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Kota Bima semakin meningkat.

BACA JUGA: Wali Kota Bima Apresiasi Kinerja Polres Bima Kota Ungkap Kasus Narkoba

Adapun revisi RTRW oleh Kementrian ATR/BPN RI mengundang Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur.

Perencanaan tata ruang wilayah memiliki fungsi yang meliputi, acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta acuan dalam administrasi pertanahan. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait