Bima, Berita11.com— Massa Eksekutif Kabupaten Liga Mahassiwa Nasional untuk Demokrasi (EK- LMND) Kabupaten Bima menolak keberadaan perusahaan tambang PT Sumbawa Timur Mining (STM) untuk mengelola sumber daya mineral di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Penolakan segala bentuk aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Parado Kabupaten Bima disampaikan LMND Kabupaten Bima dalam aksinya di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Jl Lintas Bima-Sumbawa Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (24/6/2024).
Sebagaimana diketahui perusahaan tersebut mengantungi Kontrak Karya (KK) di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dan Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
Ketua EK LMND Kabupaten Bima, M Fikriyadin mengatakan, pihaknya mendesak Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan persiapan aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin di wilayah Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
LMND juga meminta PT STM menjelaskan sejauh mana pihak perusahaan melakukan sosialisasi atas izin yang dikantunginya. Selain itu, LMND juga menuntut Pemkab Bima terbuka atas kontribusi perusahaan tambang tersebut selama mengantungi izin hingga saat ini.
“LMND Kabupaten Bima mengajak masyarakat menolak kehadiran perusahaan pertambangan di Kecamatan Parado Kabupaten Bima,” ujarnya.
Meskipun menggelar unjuk rasa puluhan menit, tuntutan massa EK LMND Kabupaten Bima agar ditemui Bupati Bima tidak terpenuhi.
Secara terpisah, pihak PT STM yang dihubungi Berita11.com sebelumnya menjelaskan, bahwa kegiatan eksplorasi oleh perusahaan tersebut saat ini fokus di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
“Perlu diketahui bahwa wilayah Kontrak Karya STM melingkupi atau berada sebagian di Kabupaten Dompu dan sebagian di Kabupaten Bima. Kegiatan eksplorasi kami sampai dengan hari ini seluruhnya hanya berada di Kabupaten Dompu, sama sekali tidak ada kegiatan eksplorasi di Kabupaten Bima,” kata Tim Komuniksi PT STM, Mangam Arjuna melalui layanan media sosial whatshapp.
Sebelumnya, aksi penolakan izin dan segala bentuk aktivitas pengelolaan mineral sulfidah di Kecamatan Parado Kabupaten Bima juga digelar EK LMND Kabupaten Bima pada Kamis (20/6/2024) lalu. Massa menyebar 5.000 selebaran yang berisi pokok tuntutan mereka yang intinya menolak izin dan kehadiran tambang di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Merujuk Kementerian ESDM, Kontrak Karya PT STM untuk kegiatan eksplorasi komoditas emas yang diperbarui melalui izin nomor 179.K/MB.04/DJB.M/2024 dengan lokasi kegiatan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu seluas 19.260,00 hektar berstatus clear and clean (CnC). Masa berlaku izin yang mulai berlaku 3 Mei 2024 tersebut hingga 27 Juni 2025 mendatang.
Sementara itu, merujuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, PT STM tercatat sebagai perusahaan bidang usaha pertambangan emas dan mineral dan pengikut lainnya dengan lokasi proyek Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima, dengan realisasi investasi tahun 2017 sebesar 87.971.167,00 dollar. Nomor dan tanggal perizinan meliputi izin PM (pendaftaaran penanaman modal), IP PM, izin RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), dan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 925/A.1/1997, tanggal 10 November 1997, Nomor :B.53/Pres/1/1998, tanggal 19 Januari 1998, KEP. 15663/PPTK/PTA/2016, tanggal 16 Juni 2016, Nomor :500/667/IMB-KPPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015.
Diketahui saat ini PT STM sedang menyelesaikan pra-feasibility study (FS) atau studi kelayakan sampai dengan Desember 2024. Tahap FS baru akan dimulai tahun 2025 hingga 2030 mendatang.
PT STM adalah pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 atau generasi terakhir sejak KK diterbitkan pemerintah sejak 1998 dan sampai saat ini tercatat sudah 25 tahun melakukan eksplorasi. PT STM dimiliki oleh Vale S.A. (80%) melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang PT Antam Tbk (20%), yang merupakan salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News