Bima, Berita11.com— Proyek jaringan irigasi permukaan (waduk) di Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupten Bima, Nusa Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4.277.600.000 yang dikerjakan CV Cahaya disorot masyarakat dan kepala desa setempat.
Masalahnya, kegiatan proyek tersebut sudah berlangsung sebulan, namun pihak Pemerintah Desa Parangina Kecamatan Sape tidak diajak koordinasi dan tidak diinformasikan pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Desa Parangina Kabupaten Bima, Azhar mengaku kecewa dengan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima serta pihak kontraktor pelaksana, CV Cahaya.
“Saya merasa kecewa terhadap pelaksanaan proyek tersebut, karena tidak pernah berkomunikasi dengan saya selaku kepala desa. Apalagi dugaan kami sebagian lahan belum pembebasan,” ujar Azhar, Selasa (6/8/2024).
Kendati demikian, Azhar bersyukur pemerintah membangun waduk melalui proyek irigasi di desa setempat.
Ia meminta PPK dan kontraktor pelaksana proyek bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat proyek tersebut. Apalagi tanpa komitmen kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.
“Jangan salahkan saya bila di kemudian hari terjadi sesuatu pada pembangunan jaringan irigasi tersebut,” katanya mengultimatum.
Aktivis lingkungan Nusa Tenggara Barat, Sahrul juga menyorot pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK tersebut.
“Setelah kita melakukan investigasi di lapangan ternyata pekerjaan tersebut sudah berjalan sebulan, namun pemerintah desa setempat tidak pernah tahu dengan keberadaan proyek tersebut,” ujar dia.
Menurutnya, aneh jika proyek miliaran rupiah tanpa memberitahu pemerintah desa yang memiliki wilayah. “Pembangunan jaringan irigasi permukaan di Desa Parangina itu kesannya main kucing- kucingan denga pemdes setempat,” ujar dia.
“Seharusnya pihak manapun yang akan melaksanakan kegiatan proyek di suatu wilayah harus minta izin dulu kepada pemerintah setempat yaitu kepala desanya,” pungkas dia.
Kontraktor Teledor, Dinas PUPR akui belum lapor Kades
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Bima, Edi Abidin tidak membantah bahwa pihaknya belum menginformasikan kepada Kepala Desa Parangina berkaitan pelaksanaan proyek jaringan waduk di tersebut.
“Memang betul belum dilapor ke pak kades. Rencananya minggu ini mau sosialisasi karena saya hampir satu bulan ini keluar daerah,” ujar dia.
Menurutnya, sudah ada surat pemberitahuan untuk Kepala Desa Parangina dari Dinas PUPR Kabupaten Bima yang diserahkan kepada pelaksana, namun belum dibawa oleh CV pelaksana proyek.
“Sosialisasi awal sudah dilakukan dengan Pemerintah Kecamatan Sape dan empat desa di kantor Dinas PUPR. Untuk sosialisasi (tahap) 2 memang belum, karena saya nggak ada di Bima,” katanya.
Menurut Edi, terjadi kegagalan komunikasi antara Dinas PUPR dengan kontraktor pelaksana proyek sehingga memicu protes dari Kepala Desa Parangina Kecamatan Saep.
“Ada miskomunikasi antara pihak (Dinas) PU dan kontaktor. Ini masalah etika saja, artinya kita kabari dan permisi ke pemilik desa,” katanya.
Diakui Edi, setelah pihaknya mengkonfirmasi kontraktor pelaksana, surat untuk Camat Sape dan Kepala Desa belum diserahkan.
Ia menjelaskan, proyek yang bersumber dari DAK miliaran rupiah tersebut merupakan pekerjaan lanjutan di embung yang berlokasi di Desa Parangina. “Embung yang sudah ada digali duluan, lalu kita sempurnakan. (Pekerjaan) yang utama jaringan pipa untuk ambil air dari sumber mata air untuk dibawa ke embung,” jelas dia. [B-17/B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News