Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengamankan perempuan muda berinisial E yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Mahasiswa itu ditangkap di sebuah gang di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, sekira pukul 20.00 Wita, Senin (21/7/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis menjelaskan, warga Dusun Wodi, Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, ditangkap polisi setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah di sekitar lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi,” jelas Zuharis melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Selasa (22/7/2025).
Saat disergap, wanita terduga pengedar narkoba tersebut sempat melarikan diri ke arah timur dari lokasi. Namun, hanya berjarak sekitar tujuh meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula.
Setelah menghadirkan dua saksi umum, yakni SDP (30), warga Dusun Nciu, dan M (60), perangkat desa setempat, aparat kepolisian menggeledah terduga pengedar. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan satu unit ponsel merek OPPO berwarna silver.
“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah terduga, di mana ditemukan satu unit ponsel VIVO warna hitam, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya,” jelas Zuharis.
Petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar satu meter dari tempat terduga diamankan. “Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Zuharis.
Disebutkan dia, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dua HP, sabu-sabu berat kotor 0,67 (berat bersih 0,34 gram).
Pada awalnya, sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut, namun setelah diberikan penjelasan hak dan kewajiban oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, pihak keluarga mahasiswi menerima proses hukum yang berjalan.
Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut pada pukul 22.00 Wita.
“Terduga E diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo,” kata Zuharis.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi membenarkan berkaitan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dompu memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbau Rahmadun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. [B-25]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News