Empat Remaja di Desa Tambe Ditangkap Polisi Setelah Curi Rokok dan Sejumlah Barang di Ruko Milik Warga

Terduga pelaku pencurian yang berhasil dibekuk tim Polsek Bolo, Sabtu (13/12/2025).
Terduga pelaku pencurian yang berhasil dibekuk tim Polsek Bolo, Sabtu (13/12/2025).

Bima, Berita11.com–Kepolisian Sektor Bolo, Kabupaten Bima, berhasil membekuk empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (13/12/2025) setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV.

Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah masing-masing berinisial FM (22) FD (20) MF (22), dan FA (20). Semuanya merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025, sekira pukul 02.00 WITA.

BACA JUGA:  Aktivitas Bandara Bima tak Terpengaruh Erupsi Lewotobi Laki-Laki

“Pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat tembok. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh karyawan toko pada pagi harinya,” ujar AKP Nurdin, Sabtu (13/12/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Intelkam Polsek Bolo segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan petunjuk penting dari rekaman CCTV milik warga setempat.

“Dari rekaman CCTV, kami mendapatkan gambaran jelas mengenai ciri-ciri terduga pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran,” tambah Kapolsek.

Pengejaran yang dipimpin langsung oleh AKP Nurdin membuahkan hasil. Sekira pukul 09.00 WITA, keempat terduga pelaku berhasil diamankan di kebun jagung di Dusun Lara, Desa Tambe Kecamatan Bolo, saat mereka sedang memupuk tanaman.

BACA JUGA:  Curi 4 Laptop Sekolah demi Beli Narkoba, Remaja ini Diciduk Tim Opsnal Brimob

Setelah penangkapan, polisi melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah para pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti hasil curian, yang mayoritas berupa rokok dari berbagai merek dan beberapa bahan kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi puluhan slop rokok seperti Surya, Malboro, dan Sampoerna Mild, serta detergen. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah),” jelas AKP Nurdin.

Saat ini, keempat terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyelidikan dan akan memproses kasus pencurian dengan pemberatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [B-22]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

 


Pos terkait