Polsek Bolo Bekuk Mahasiswa, Satu dari Empat Pembobol Ruko Store Point, Kerugian Korban Capai Rp91 Juta

Remaja 19 tahun, berinisial FA (19), seorang mahasiswa, salah satu dari empat komplotan pembobol Ruko di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diamankan Kapolsek Bolo, AKP Nurdin bersama tim Polsek Bolo, Minggu (14/12/2025) pagi.
Remaja 19 tahun, berinisial FA (19), seorang mahasiswa, salah satu dari empat komplotan pembobol Ruko di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diamankan Kapolsek Bolo, AKP Nurdin bersama tim Polsek Bolo, Minggu (14/12/2025) pagi.

Bima, Berita11.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Kabupaten Bima, berhasil membekuk empat terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang membobol sebuah ruko di Kecamatan Bolo pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp91 juta. Penangkapan terakhir dilakukan pada Minggu (14/12) pagi, melengkapi total empat orang yang kini telah diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku terakhir, berinisial FA (19), seorang mahasiswa, dilakukan di kediaman orang tuanya di Desa Tambe, Kecamatan Bolo.

BACA JUGA:  Misteri Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi Terkuak, Dua Perwira Polisi dan Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

“Pelaku yang kita tangkap terakhir ini berinisial FA, usianya 19 tahun, seorang mahasiswa. Dia ditangkap pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Sebelumnya, tiga rekan pelaku sudah kami amankan lebih dulu pada Sabtu (13/12),” ujar AKP Nurdin , Minggu (14/12/2025).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekira pukul 02.00 WITA. Para pelaku masuk dengan modus operandi yang terencana.

“Para terduga pelaku ini masuk dengan cara memanjat tembok ruko di bagian belakang. Mereka kemudian merusak ventilasi gudang untuk bisa masuk ke dalam,” jelasnya.

Dari aksi pembobolan tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang, termasuk rokok dalam jumlah besar dan satu unit Tab Android 13/8. Pihak ruko baru menyadari adanya pencurian pada pagi harinya, pukul 08.00 WITA, saat karyawan membuka toko dan menemukan kerusakan pada ventilasi serta hilangnya barang-barang tersebut.

BACA JUGA:  Pengadaan Peralatan TIK di Kabupaten Bima Rp5,5 M, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat dan PPK Terkait Korupsi Chromebook

Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp91 juta.

Penangkapan terhadap FA dilakukan setelah Aipda Suhendra, salah satu personel Polsek Bolo, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diinterogasi awal, FA mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama tiga rekannya yang ikut terlibat, yaitu FM (22) FD (20) MF (22).

“Alhamdulillah, dengan penangkapan FA, keseluruhan terduga pelaku Curat ini sudah lengkap berjumlah empat orang,” kata Kapolsek Bolo, AKP Nurdin.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan, pemeriksaan saksi, dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur,” pungkas AKP Nurdin. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait