BGN Hentikan Sementara Operasional Puluhan SPPG di Bima, karena belum Memiliki IPAL dan Sertifikat Higiene

Ilustrasi guru di Kabupaten Bima sedang menerima paket MBG.
Ilustrasi guru di Kabupaten Bima sedang menerima paket MBG.

Bima, Berita11.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Kebijakan ini tertuang dalam surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan tersebut, BGN menyebutkan penghentian karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, yakni belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kekurangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produk, mutu gizi, dan keamanan pangan yang dihasilkan.

Bacaan Lainnya






Sebanyak 32 SPPG yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bima terdampak kebijakan ini. Mayoritas penghentian disebabkan belum tersedianya IPAL, sementara sebagian lainnya karena belum mengantongi sertifikat SLHS.

BACA JUGA:  MBG Perdana di Kabupaten Bima Sukses Terlaksana, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi kepada Presiden

Sekretaris Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Bima, Bohri Rahman, mengatakan terkait penghentian ini pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator wilayah BGN di Kabupaten Bima.

Menurutnya, terdapat sekitar 28 SPPG di Kabupaten Bima yang operasionalnya dihentikan sementara karena belum memenuhi standar sistem IPAL dan sertifikat SLHS. Data tersebut merupakan hasil laporan masing-masing kepala SPPG melalui portal resmi BGN yang disampaikan melalui koordinator wilayah di tingkat kabupaten/kota.

“Pemberhentian sementara ini akan dicabut apabila mitra sudah memenuhi kekurangan tersebut dan melaporkannya kembali ke pihak regional BGN,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pelaporan, BGN akan memverifikasi ulang untuk memastikan seluruh standar kelayakan telah dipenuhi sebelum operasional kembali diizinkan.

Kebijakan ini menjadi langkah pengawasan untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

 

 

Berikut daftar SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN):

 

SPPG belum memiliki IPAL:

 

  1. SPPG Bima Ambalawi Tolowata
  2. SPPG Bima Bolo Kananga 2
  3. SPPG Bima Bolo Tambe
  4. SPPG Bima Donggo Rora
  5. SPPG Bima Langgudu Laju
  6. SPPG Bima Langgudu Rupe
  7. SPPG Bima Madapangga Dena
  8. SPPG Bima Monta Tangga
  9. SPPG Bima Monta Tangga 2
  10. SPPG Bima Palibelo Belo
  11. SPPG Bima Pelibelo Belo 2
  12. SPPG Bima Palibelo Bre
  13. SPPG Bima Pelibelo Panda
  14. SPPG Bima Pelibelo Teke
  15. SPPG Bima Sape Bugis 2
  16. SPPG Bima Sape Naru
  17. SPPG Bima Sape Parangina
  18. SPPG Bima Sape Parangina 2
  19. SPPG Bima Sape Sangia
  20. SPPG Bima Sape Sangia 2
  21. SPPG Bima Tambora Labuan Kananga
  22. SPPG Bima Wera Tawali
  23. SPPG Bima Woha Naru
  24. SPPG Bima Woha Rabakodo
  25. SPPG Bima Woha Talabiu
  26. SPPG Kota Bima Rasanae Barat Sarae
  27. SPPG Kota Bima Rasanae Timur Oi Mbo
  28. SPPG Kota Bima Mpunda Penatoi 2
BACA JUGA:  Tak Berniat Lecehkan Makam Keramat, Ustad Mizan Sampaikan Permohonan Maaf

 

 

SPPG belum memiliki SLHS:

 

  1. SPPG Bima Belo Lido
  2. SPPG Bima Bolo Rada
  3. SPPG Bima Woha Naru 2
  4. SPPG Kota Bima Raba Rabangodu Utara

 

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

 





Pos terkait