Pedoman
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola mediasiber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian verifikasi diperbolehkan dengan syarat kepentingan publik mendesak, sumber kredibel, subyek tidak dapat dikonfirmasi, serta dicantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi.
- Media wajib memperbarui berita setelah verifikasi dilakukan.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Media siber wajib mencantumkan syarat & ketentuan UGC.
- Pengguna wajib registrasi & login.
- Dilarang memuat hoaks, fitnah, pornografi, SARA, kebencian, diskriminasi, dan kekerasan.
- Media berhak mengedit/menghapus UGC yang melanggar.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
- Media wajib menindaklanjuti laporan maksimal 2×24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau keputusan Dewan Pers.
6. Iklan
Iklan wajib dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik dan diberi label advertorial/sponsored.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pengiriman Naskah
Naskah dan kontribusi dapat dikirim untuk dipertimbangkan redaksi.
Kontak Redaksi
Email: redaksi@berita11.com
Email: redaksiberita11@gmail.com
Hubungi Redaksi via WhatsApp

