Pemkot Bima Gelar Operasi Yustisi, Ratusan Botol Miras Disita dari Sejumlah Kafe

Personil Satuan Pol PP Kota Bima dan gabungan saat melaksanakan operasi yustisi di sejumlah kafe di Kota Bima, Sabtu (18/10/2025) malam.
Personil Satuan Pol PP Kota Bima dan gabungan saat melaksanakan operasi yustisi di sejumlah kafe di Kota Bima, Sabtu (18/10/2025) malam.

Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di sejumlah kafe di wilayah Kota Bima, Sabtu malam (18/10/2025).

Kegiatan yang dikemas dalam operasi yustisi pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Danramil Rasbar Kodim 1608/Bima, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Bima Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan Kota Bima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dua Warga Kabupaten Bima Meninggal karena DBD, Pemda belum Tetapkan Status KLB, ini Alasannya

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan izin usaha dan izin bangunan, serta mendata pekerja wanita yang bekerja di sejumlah kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha di Kota Bima beroperasi sesuai ketentuan peraturan daerah dan tidak melanggar hukum.

“Operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama menindak peredaran bebas minuman keras di Kota Bima,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi.

“Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis, seperti sofi, bir, dan arak. Para pemilik kafe dan tempat karaoke kami beri peringatan keras agar tidak memperjualbelikan miras maupun narkotika. Jika pelanggaran terulang, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Hadiri Syukuran Dapur Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, perwakilan dari DPMPTSP Kota Bima menyampaikan bahwa kafe yang ditemukan tidak sesuai dengan izin operasionalnya akan diberikan surat teguran dan pemiliknya dipanggil untuk klarifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai aturan.

Dari unsur TNI, Pasi Intel Kodim 1608/Bima menegaskan dukungan institusinya terhadap kegiatan tersebut.

“Operasi akan terus digalakkan untuk meminimalisasi peredaran miras di Kota Bima. Kami berharap dukungan masyarakat, ulama, dan seluruh pihak agar kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.

Kegiatan operasi yustisi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin dan Wakil Wali Kota Ferry Sofyan dalam meningkatkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras di wilayah Kota Bima. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait