Mataram, Berita11.com— Dukungan terhadap kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah terus mengalir. Kali ini datang dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, yang akrab disapa Didu, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional.
Sebagai analis sekaligus aktivis lingkungan, Didu menilai arah kebijakan tersebut sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kualitas data dan kemampuan pemerintah membaca kondisi riil di daerah.
“Secara prinsip kami mendukung. Ini penting untuk masa depan pangan. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung masalah mendasar seperti data yang tidak sinkron atau tidak akurat. Jika datanya bermasalah, implementasi di lapangan pasti memicu konflik,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah bukan sekadar aspek teknis, melainkan fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat.
Selain itu, Didu menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan. Ia menilai kondisi tiap daerah sangat beragam, sehingga pendekatan yang seragam justru berpotensi kontraproduktif.
“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah yang masih agraris, ada juga yang menghadapi tekanan pembangunan tinggi seperti wilayah perkotaan. Jika dipaksakan sama, itu tidak adil dan bisa menghambat pertumbuhan daerah,” tegasnya.
Alih Fungsi Lahan Masih Tinggi
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2023, alih fungsi lahan pertanian produktif masih terjadi dalam skala besar di berbagai wilayah.
Di Pulau Lombok, alih fungsi lahan tertinggi tercatat di Kota Mataram mencapai 638,10 hektare per tahun. Sementara di kabupaten lain, Lombok Utara mencapai 5.061,50 hektare, Lombok Timur 6.891,20 hektare, Lombok Tengah 3.118,59 hektare, dan Lombok Barat 1.624,80 hektare.
Di Pulau Sumbawa, alih fungsi lahan per tahun tercatat di Kabupaten Sumbawa sebesar 3.974,30 hektare, Kabupaten Bima 2.958,50 hektare, Dompu 1.668,40 hektare, Sumbawa Barat 607,60 hektare, dan Kota Bima 395,10 hektare.
Selain itu, Didu juga mengungkapkan bahwa Provinsi NTB didominasi wilayah beriklim kering dengan luas mencapai 2.975,47 km² atau sekitar 91,2 persen dari total wilayah, di mana 89,2 persen merupakan lahan kering.
Pendekatan Provinsi Lebih Rasional
Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu menilai pendekatan berbasis provinsi lebih rasional dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten/kota.
“Jika ditarik ke level provinsi, kebijakan ini menjadi lebih fleksibel. Daerah yang membutuhkan ekspansi tetap bisa bergerak, sementara secara keseluruhan keseimbangan lahan sawah tetap terjaga,” jelasnya.
Perlu Insentif untuk Petani
Didu juga menekankan bahwa perlindungan lahan sawah tidak cukup hanya melalui larangan. Pemerintah perlu menghadirkan insentif konkret agar petani tetap mempertahankan lahannya.
“Kalau petani tidak sejahtera, lahan akan terus dilepas. Karena itu, perlu insentif nyata seperti akses pasar, teknologi, dan infrastruktur pertanian,” katanya.
Ia menambahkan, peran pemerintah daerah sangat penting karena paling memahami kondisi lapangan. Oleh sebab itu, ruang diskresi yang terukur perlu diberikan agar implementasi kebijakan lebih adaptif tanpa keluar dari kerangka nasional.
Didu mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini dalam perspektif jangka panjang, bukan sekadar aturan administratif.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang keberlanjutan masa depan. Kuncinya sederhana: data harus akurat, kebijakan harus fleksibel, dan semua pihak harus dilibatkan,” pungkasnya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











