Mataram, Berita11.com— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan legislator berinisial HK, tersangka baru kasus gratifikasi anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029.
Penahanan HK setelah tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB tersebut sebagai tersanga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029 pada Senin, 24 November 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra.
“Tersangka HK sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Efrien.
Usai pemeriksaan kesehatan, sekira pukul 14.30 Wita, tersangka HK langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan terhadap tersangka tersebut terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada awalnya HK terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Mereka berdua disebut berperan membagikan uang siluman atau gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News













