Bima, Berita11.com— Mantan aktivis asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima berinisial AT (25 tahun) dan rekannya berinisial AS (36 tahun) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,20 gram saat digeledah aparat kepolisian usai melintas menggunakan sepeda motor di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jumat (9/1/2026) lalu.
Keduanya pun dikategorikan kurir Narkoba. Penangkapan AT dan AS dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Inspektur Satu Fardiansyah. Kedua terduga pengedar sabu-sabu tersebut dibekuk di Jl Lintas Bima-Sumbawa sekitar jembatan di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima, sekira pukul 13.00 Wita. Keduanya tak berkutik saat polisi menggeledah dan menemukan barang bukti sabu-sabu.
Fardiansyah menjelaskan, kedua pria tersebut dicegat aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari warga adanya dua orang yang membawa sabu-sabu. “Setelah kami observasi dan melakukan pendalaman lalu kami bergerak,” ujar Fardiansyah.
Barang bukti sabu-sabu didapatkan dari saku celana milik mantan aktivis berinisial AT. Selain itu, petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor.
Mantan aktivis dan rekannya tersebut akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal II ayat (11) Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Junto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Junto Pasal 23 KUHP.
Fardiansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan aktivis berinisial AT dan rekannya dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya, termasuk melakukan pengembangan,” ujar Fardiansyah.
Terduga kurir Narkoba dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












