Tragedi Siswa Bunuh Diri di Ngada NTT Adalah Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan dan Perlindungan Sosial

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta, Berita11.com— Tragedi bocah 10 tahun bernama YBS yang ditemukan meninggal di Dusun Sawasina, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, seharusnya menjadi tamparan keras bagi negara. Peristiwa ini diduga dipicu oleh permintaan YBS untuk membeli buku dan pena seharga Rp10.000, jumlah yang bagi keluarganya bukanlah hal kecil.

Ayah YBS telah meninggal sejak ia masih dalam kandungan dan ia tinggal bersama neneknya yang sudah sangat tua. Kondisi ini mencerminkan kemiskinan ekstrem sekaligus rapuhnya jaring pengaman sosial dan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Bacaan Lainnya

Konstitusi telah mengamanatkan dengan tegas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 UUD 1945). Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membebaskan biaya pendidikan dasar (SD–SMP) di sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi, terutama bagi keluarga miskin.

 

Negara Melanggar Mandat Konstitusi

Negara memiliki berbagai program untuk menjangkau anak-anak miskin agar tetap bersekolah, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan.

Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), menilai bahwa negara telah gagal menjalankan mandatnya. Saat seorang bocah SD terpaksa memilih kematian hanya karena tak sanggup membeli selembar buku, di saat itulah kita harus mengakui: sistem pendidikan kita gagal menentukan prioritas dan memenuhi kebutuhan paling dasar para siswanya. Salah satu tujuan pendidikan adalah membebaskan anak dari belenggu kemiskinan, tapi malah menjadi pengingat setiap hari betapa miskinnya mereka.

BACA JUGA:  Dana BOS SMAN 1 Woha Bima Diduga Diselewengkan

 

Problematika Dana BOS dan Program Indonesia Pintar

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, sejak 2021, tidak mengalami kenaikan berarti. Dana BOS masih dialokasikan pada kisaran Rp.900.000 per siswa per tahun, sedangkan PIP sebesar Rp.450.000 per siswa per tahun dengan sasaran siswa rentan dan miskin.

Saat ini angka ini sudah tidak mencukupi untuk mendukung operasional kegiatn di sekolah ataupun kebutuhan siswa dalam mengikuti Pendidikan selama 1 tahun. Dana BOS relatif tidak mengalami kenaikan, sementara biaya pendidikan terus meningkat seiring inflasi.

Hal yang lebih memilukan, yakni dana BOS yang sangat terbatas ini masih menjadi sasaran korupsi di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2024-2025. Menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.

Begitupun dengan PIP, temuan YAPPIKA menunjukkan berbagai penyimpangan PIP, mulai dari pemotongan dana hingga pendaftaran seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sehingga peluang anak miskin memperoleh bantuan semakin kecil, dengan dalih menghindari komplain orang tua. Praktik-praktik seperti ini membuat peluang anak miskin mendapatkan dana PIP semakin kecil. Uang sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD juga relatif kecil untuk mendukung kegiatan bersekolah selama setahun, khususnya bagi mereka yang benar-benar hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti keluarga YBS ini.

BACA JUGA:  Peminat Meningkat, 14 Mahasiswa Internasional siap Bergabung dengan Universitas Muhammadiyah Mataram

 

MBG dan Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah

Pada saat ini, mengecilnya alokasi dana pendidikan diperparah dengan adanya Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran MBG di tahun 2026 mencapai Rp335 triliun, melonjak lima kali lipat dari Rp71 triliun di 2025. Kebijakan MBG, dibarengi dengan kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah fungsi pendidikan sebesar 23,8%, dari Rp347,1 triliun (tahun 2025) menjadi Rp264,6 triliun pada tahun 2026. Pemotongan ini sangat memukul kemampuan daerah, di mana sebagian besar daerah di Indonesia—sekitar 60-70%—masih sangat mengandalkan transfer dari pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk pendidikan.

YAPPIKA memandang bahwa pemotongan dana transfer ke daerah untuk kepentingan program populis pemerintah merupakan kebijakan yang keliru. Sebab, dana tersebut selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan krusial, mulai dari perbaikan ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan layanan penunjang pendidikan lainnya.

YAPPIKA mendesak pemerintah melaksanakan mandat konstitusi dan Putusan MK dengan meningkatkan dana BOS agar mencukupi kebutuhan siswa, memastikan transparansi penggunaannya, serta memperbaiki PIP agar tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditinjau ulang, dengan membuka opsi pemanfaatannya untuk memperkuat PIP, baik melalui peningkatan besaran bantuan maupun perluasan jangkauan penerima, sehingga kebutuhan dasar pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dapat dipenuhi secara lebih langsung dan berkelanjutan (*)

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait