Kunjungi Kemen LH, Pj Wali Kota Bima Bahas Percepatan Tata Batas Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima

Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima saat kunjungan kerja ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LH) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima saat kunjungan kerja ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LH) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Jakarta, Berita11.com—Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LH) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Kunjungan tersebut bertujuan dalam rangka membahas percepatan tata batas kawasan hutan terkait pelepasan hutan untuk lokasi rencana pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Pj Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LH, Hanif Faisol Nurofiq , yang didampingi Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August.

Pj Wali Kota menyampaikan izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk pembangunan kampus IAIN dan fasilitas umum Kota Bima seluas lebih kurang 51 hektar.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bima Tinjau Komplek Amahami

Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk menyelesaikan persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan tata batas kawasan hutan pelindung dan produksi yang dilepaskan, serta membayar provisi sumber daya hutan atau dana reboisasi. Pemkot Bima telah menganggarkan dana untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.

Rum menjelaskan, saat ini Pemkot Bima telah mencapai beberapa progres, di antaranya kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL Rp300 juta, kegiatan tata batas kawasan hutan Rp400 juta dan anggaran pembayaran provisi sumber daya hutan dan/ atau dana reboisasi Rp150 juta.

Rum berharap rencana penataan batas yang diajukan Pemkot Bima disetujui Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, sehingga pelaksanaan tata batas dapat segera dilaksanakan.

“Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan kampus IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan publik,” katanya.

Menanggapi progres kesiapan Pemerintah Kota Bima, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam mempercepat proses pembangunan kampus IAIN Bima.

BACA JUGA: Wali Kota Bima Luncurkan Layanan Gawat Darurat 119, ini Manfaatnya untuk Masyarakat

“Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan,” katanya.

Beliau juga menyoroti pentingnya kepatuhan Pemerintah Kota Bima terhadap persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pembayaran provisi sumber daya hutan serta dana reboisasi. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Dia juga menyatakan dukungannya terhadap proses penataan batas kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemerintah Kota Bima. Hal ini sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.

Hanif juga mengajak Pemerintah Kota Bima terus berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

Hal ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait