Sesuai komitmen Pemerintah Daerah kekurangan gaji PPPK Bulan April lalu diupayakan melalui APBD Perubahan Tahun Anggarn 2024.
Kekurangan gaji 2.762 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Rp11,4 lebih miliar mulai dibayarkan Senin (21/10/2025).
Hal tersebut Demikian disampaikan pelaksana tugas kepala BPKAD Kabupaten Bima Suwandi.
Dikatakan Suwandi alokasi senilai 11,4 miliar tersebut mencakup gaji pokok senilai Rp 8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar.
Acuan pemberian gaji yang dimulai pada April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK Penugasan terhitung 1 April 2024 sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024.
Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bima ini berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN.[B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News