Bima, Berita11.com— Penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, peserta Pilkada 2024, mengisyaratkan akan mencabut sendiri alat peraga kampanye (APK) liar yang dipasang tidak sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bima, seperti yang dipasang di pohon dan sejumlah tempat terlarang.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penerbitan alat peraga kampanye yang digelar di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bima di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (21/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, kondisi pelaksanaan kampanye Pilkada di Kabupaten Bima sudah berlangsung dengan aman dan lancar, namun masih ada beberapa hasil pengawasan pihaknya menemukan banyak muncul sorotan dan sentilan berkaitan pemasangan APK maupun bahan kampanye.
“Dari sisa waktu pelaksanaan kampanye harus bisa mengawasi pemasangan APK di sisa kampanye. Bawaslu juga akan mengawasi anggaran dan dana kampanye yang keluar dari paslon masing-masing,” ujar Junaidin.
Junaidin menegaskan berkaitan pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, karena dipasang di tempat yang dilarang maupun gambar yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana yang telah disepakati APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan tersebut akan “dieksekusi” oleh kelompok kerja (Pokja) yang sudah dibentuk.
“Kami juga sudah warning kepada masing-masing tim paslon untuk bisa secara sukarela untuk mencabut APK yang tidak sesuai standar yang sudah diatur oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis mengatakan, berkaitan APK sebelumnya sudah dibahas tentang jenis barang bahan kampanye, yaitu poster masing masing pasangan calon diserahkan 20.000 lembar, pamflet 20.000 lembar, selebaran 20.000 lembar. Kemudia bahan kampanye yang dapat ditambah oleh paslon yaitu 200% yang sudah difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bima serta spanduk masing masing paslon diberikan dua spanduk di setiap desa dan umbul-umbul 20 lembar untuk masing-masing kecamatan.
“Bahwa KPU Kab. Bima sudah mengeluarkan SK untuk tempat pemasangan APK dan sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta sudah kita jelaskan dalam poin SK yang dikeluarkan tempat-tempat larangan untuk tidak boleh di pasang APK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain, mengisyaratakan, Pol PP Kabupaten Bima siap menertibkan APK hingga rampung dalam satu hari.
“Berkaitan dengan tugas yang diberikan oleh pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima kami siap membantu untuk penertiban alat peraga kampanye,” isyarat Syamsul.
Syamsul juga mengisyaratkan personil Pol PP akan melakukan penjagaan setiap TPS pada 18 kecamatan di Kabupaten Bima saat pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada 28 November 2024 mendatang.
Pada kesempatan yang sama KBO Satuan Intelijen Keamanan Polres Bima, Ispektur Dua Mujahidin mengatakan, berkaitan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, aparat kepolisian siap bekerja sama dengan KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bima.
“Penertiban APK bisa dilakukan dalam sehari serta kami dari pihak kepolisian akan siap mengawal pada saat dilakukan penertiban di tiap-tiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bima,” ujarnya.
Penghubung (LO), pasangan calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2, Muhammad Putera Ferryandi dan Hj Rostiati Dahlan (Yandi-Ros), Dafullah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Yandi-Ros pada 18 kecamatan di Kabupaten Bima untuk mengikuti ketentuan pemasangan APK.
“Untuk BK yang sudah kami terima dari KPU Kabupaten Bima akan kami serahkan secepatnya kepada tim-tim kecamatan dan kami mengucapkan terim akasih kepada pihak KPU Kabupaten Bima sudah memfasilitasi terkait dengan adanya penertiban alat peraga kampanye,” ujar politisi Partai Golkar Kabupaten Bima ini.
Pada kesempatan yang sama, penghubung (LO) pasangan calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima nomor urut 1, Ady Mahyudi dan dr H Irfan (Ady-Irfan), Saifullah mengisyaratkan pihaknya siap bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah dalam penertiban APK.
“Untuk penertiban APK harus benar-benar dibahas secara detail untuk tempat maupun wilayah yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK tersebut demi menghindari adanya sentilan maupun sorotan oleh pihak-pihak yang akan melakukan komplain jika ditemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabu Bima,” ujarnya.
Sebagaimana yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut, masing-masing penghubung Paslon menyepakati akan memasang APK dan maupun bahan kampanye di tempat yang tidak dilarang oleh KPU Kabupaten Bima, melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan secara sukarela. Kemudian, baliho kampanye yang dipasang di pepohonan ditertibkan secara sukarela mulai Senin, 21 Oktober 2024 hingga pukul 23.59 Wita, Selasa, 22 Oktober 2024.
Poin lain yang disepakati, baliho kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ditertibkan secara sukarela, akan ditertibkan dan disita oleh petugas yang berwewenang.
Pada bagian lain, pantauan Berita11.com, hingga pukul 15.00 Wita, Senin, 21 Oktober 2024, alat peraga kampanye seperti poster sejumlah paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dipasang di sejumlah area yang dilarang KPU seperti di pohon dan tiang listrik dan tiang fasilitas Telkom masih terpampang atau belum ditertibkan secara sukarela oleh tim-tim paslon seperti di Kecamatan Bolo dan Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News