Kota Bima, Berita11.com– Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL) Bima mengamankan 70 batang kayu sonokeling ukuran 15×15 meter yang dimuat dan disembunyikan di bawah tumpukan jagung dalam truck fuso nomor polisi DR 8038 AP, Senin (26/8/2024).
Diduga untuk mengelabui petugas, puluhan batang kayu tanpa dokumen dah tersebut disembunyikan di bawah tumpukan jagung yang dimuat dalam truk fuso.
Danpos AL Bima Lettu (P) Samsudin mengatakan, puluhan kayu tanpa dokumen tersebut berhasil diendus aparat TNI Pos AL Bima berawal dari kecurigaan prajurit setempat yang sedang melaksanakan pengamanan di Pelabuhan pada saat kedatangan kapal roro, KM Niki Mila Utama dari Labuhan Bajo ke Pelabuhan Bima dengan rute selanjutnya menuju Surabaya.
“Kecurigaan terhadap truk bermuatan jagung tersebut berawal dari gerak-gerik sang sopir (inisial BA, 40 tahun) sehingga prajurit Pos AL Bima menanyai kelengkapan dokumen dan muatan yang ada di dalam truk. Tidak sampai di situ, terpal truk dibuka, di atas ada muatan jagung kering karungan, namun di bawahnya ada tumpukan kayu,” ujarnya kepada Berita11.com di Kota Bima, Selasa (27/8/2024).
Setelah didapati ada muatan yang tidak sesuai dengan dokumen maupun surat jalan, truk beserta sopir tersebut diamankan untuk dimintai keterangan di kantor Pos TNI AL Bima yang berada di Jalan Lingkar Amahami Kota Bima.
Selain meminta keterangan dari sopir truk, Komandan Pos TNI AL Bima juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman atas asal muasal kayu tersebut.
Menurut pengakuan, sopir truk berinisial BA, kayu Sonokling tersebut berasal dari Dusun Tenggo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB milik pria berinisial MSR (26 tahun) dengan memakai UD R.
Saat ini baik pemilik kayu, sopir maupun truk beserta muatannya berada di Polres Bima Kota untuk melengkapi keterangan penyidik. [B-22]