Diduga Muat Kayu Sonokeling tanpa Dokumen, Sopir Truk di Bima Diamankan Polisi

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Polisi mengamankan pria 45 tahun berinisial ND karena mengangkut kayu sonokeling yang diduga tanpa dokumen di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Selasa (30/1/2024) sore.

Pria berinisial ND yang diamankan polisi merupakan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Setelah diamankan anggota Polsek Madapangga, ND digiring ke Mako Polres Bima. Polisi juga mengamankan truk bernomor polisi EA 8550 L yang digunakan untuk mengangkut kayu sonokeling tanpa disertai dokumen.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya ini Ditangkap Tim Puma, ini Sebabnya

Kapolsek Madapangga Ipda Kader membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit mobil truk yang mengangku kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen. Sopir dan barang bukti kayu sonokeling yang diduga tanpa dokumen tersebut berhasil diamankan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bima. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait