Bima, Berita11.com— Massa Aliansi Peduli Demokrasi Maraso (APDM) yang dikoordinir Ansor Kirana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Senin (19/11/2024) lalu. Massa menyorot penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh Bawaslu setempat.
Saat menggelar aksi massa mendesak Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin melakukan sumpah di bawah Alquran. Namun desakan tersebut ditolak pejabat penyelenggara pemilu tersebut, sehingga massa yang kecewa melakukan blokade jalan negara di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bima.
Dalam aksinya, massa APDM menyampaikan lima pokok tuntutan, yakni mendesak Bawaslu Kabupaten Bima berkoordinasi dengan Pemkab Bima mensterilkan pendopo Bupati Bima. Kemudian, mendesak Bawaslu Kabupaten Bima mengusut terkait penggunaan fasilitas negara (pendopo).
Selain itu, mendesak Bawaslu meninjau kembali pemberhentian kasus politik uang (money politics) di Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Mempertanyakan porses hukum terkait keterlibatan Pelaksana Tugas Camat Monta yang diduga terlibat dalam politik praktis serta menuntut Bawaslu profesional dalam penegakan hukum.
“Kami hadir hari ini bukan atas kepentingan kelompok, akan tetapi massa aksi membawa beberapa tuntutan. Bawaslu pada hari ini belum bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas Pilkada dengan baik,” sorot koordinator massa.
Menurutnya, Pilkada 2024 diwarnai kecurangan karena keterlibatan ASN, kepala desa dan Camat, akan tetapi Bawaslu tidak mampu memproses sehingga mendorong massa aksi melakukan tindakan nyata.
“Setiap adanya Pilkada sering sekali terjadi kasus money politics, Bawaslu tidak mampu mengawasi adanya kasus tersebut. Bawaslu Kabupaten Bima adalah lembaga independen, massa aksi menginginkan adanya pilkada yang jurdil, tetapi Bawaslu saat ini sudah menciderai demokrasi dengan banyaknya persoalan yang belum mampu diselesaikan,” sorot massa.
Dikatakannya, pendopo merupakan fasilitas negara, namun saat ini dijadikan tempat kampanye mendukung salah satu paslon.
Setelah menggelar orasi puluhan menit, massa kemudian berupaya menerobos masuk ke Ketua Bawaslu Kabupaten Bima. Namun berhasil dihalau aparat keamanan.
Kapolsek Woha AKP Sudirman kemudian menyampaikan imbauan kepada massa. “Kami harap kepada massa aksi agar menyampaikan orasi di depan saja. Jangan sampai anarkis. Untuk keberadaan ketua Bawaslu kami akan kordinasi dengan stafnya,” isyarat Sudirman.
Sekira pukul 11.00 Wita, ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menemui massa dan menjelaskan, Bawaslu setempat telah mengirim surat kepada Pemkab Bima terkait pendopo Bupati Bima yang diduga digunakan sebagai tempat kampanye.
“Trkait status pendopo itu adalah rumah status sewa oleh Pemda untuk rumah dinas Bupati (Bima),” ujar Junaidin.
“Selanjutnya terkait laporan penggunaan pendopo Bima untuk kepentingan politik, Bawaslu Kabupaten Bima tidak berhak menangani, karena tempatnya di Kota Bima, maka kami rekomendasikan ke Bawaslu Kota Bima,” ujar Junaidin.
Ia menjelaskan, berkaitan penanganan pelanggaran ASN, Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) Republik Indonesia.
Penjelasan Ketua Bawaslu Kabupten Bima kemudian direspon koordinator massa. “Terkait dengan Bawaslu Kabupaten Bima, bahwa ada beberapa kasus yang belum diselesaikan sampai hari ini. Keberadaan pondopo jangankan orang kabupaten, orang se-Indonesia saja bisa menampung untuk mobilisasi massa pendukung dan massa simpatisan,” katanya.
Setelah menyampaikan tanggapan, massa mendesak ketua Bawaslu Kabupaten Bima agar bersumpah di bawah Alquran. Namun permintaan tersebut ditolak Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.
Karena kecewa ketua Bawaslu Kabupaten Bima tidak mau bersumpah, massa kemudian memblokade jalan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bima dan membaca pernyataan sikap. Tak lama kemudian, massa membubarkan diri secara tertib sekira pukul 11.50 Wita. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News