Mataram, Berita11.com— Polisi membeku pria berinisial M alias E yang terlibat pencurian dengan kekerasan (Curat) di lingkungan Bagek Kembar, kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (10/8/2021) lalu.
Pria 39 tahun tersebut dibekuk Tim Puma Polresta Mataram, setelah dihadiahi timah panas atau peluru, Minggu (15/8/2021).
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi mengatakan M alias E adalah mantan residivis kasus yang sama. M ditangkap karena melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap wanita 62 tahun.
“Masuk ke rumah target dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah target. Saat masuk ke dalam rumah, M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual,” ujar Heri Wahyudi saat konferensi pers di Mataram, Senin (16/8/2021).
Aksi M dipergoki korban yang terbangun dan melihat orang lain yang ada dalam rumahnya. “Spontan (korban) berteriak maling. Mendengar itu pelaku langsung balik, yang semula ingin masuk ruangan tertentu karena pintu telah berhasil dibuka,” ujar Heri.
Setelah itu, M langsung ke arah korban dan mendekap penghuni rumah tersebut sambil mengancam akan melakukan kekerasan bila berteriak. “Korban tergolong seorang perempuan renta bernama NA (inisial) tersebut sontak takut dan terdiam karena ancaman M. Pelaku M menanyakan kepada korban di mana menyimpan uang atau barang-barang berharga,” ujarnya.
Korban pun menjawab tidak memiliki uang. Kemudian M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan oleh NA. Karena rasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan empat gelang dan dua cincin yang dipakainya. Setelah itu M kabur.
“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah dan kabur,” tutur Heri menceritakan kronologi aksi Curat.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan korban. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Tim Puma Polresta Mataram berhasil membeuk pelaku di kediamannya. Ketika itu sang pelaku tidak koorperatif, melawan dan berupaya kabur. “Tim Puma ahirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang merupakan residivis spesialis Curas dan Curanmor ini,” ujar Heri.
Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap pelaku, akhirnya Tim Puma memperoleh informasi bahwa hasil curiannya dijual ke seseorang. “ Atas informasinya kami langsung mengamankan O yang terlibat dalam hal ini sebagai penadah atas barang hasil curian. Saat ini pelaku M dan penadah O telah kami amankan,” ungkap Heri.
Saat menggeledah tempat tinggal tersangka, Tim Puma berhasil mengamankan tas selempang, sarung tangan, pisau bertaji, 4 obeng minus, ketapel, 2 gelang, obeng plus, ketapel, pinset besi, cutter, kunci T, kunci pas, tang, kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan, 2 Hp dan 3 butir peluru.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandas Heri. [B-11]