Dompu, Berita11.com— Pria berinisial AN, warga Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan aparat kepolisian karena diduga mencabuli adik kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus.
Terduga pelaku diamankan di tengah keramaian acara orgen tunggal di Desa Daha Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, sekira pukul 18.00 Wita, Sabtu (5/4/2025).
AN dilaporkan ibu kandung korban berinisial RS ke Polsek Hu’u pada Jumat, 4 April 2025 sore, karena diduga mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), yang merupakan adik kandugnya.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menjelaskan pihaknya menerima informasi dari kepala dusun asal lingkugnan korban yang menyebutkan keberadaan terduga pelaku di lokasi hiburan malam.
Mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas di desa setempat segera mengonfirmasi dan meneruskan informasi kepada Kapolsek Hu’u.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung memerintahkan tim SPKT III untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Samsul Rizal dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Dompu, AKP Zuharis.
Terduga pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, korban merupakan adik kandung dari terduga dan termasuk anak berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini terduga sudah diamankan dan sedang dalam proses interogasi di Satuan Reskrim. Kami pastikan penanganannya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ramli.
Apparat kepolisian juga melakukan langkah antisipatif untuk meredam potensi gesekan sosial yang dapat timbul di tengah masyarakat. “Kami terus melakukan monitoring dan pendekatan persuasif agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas, serta dorongan bagi masyarakat untuk lebih peka dalam menjaga lingkungan sosial yang sehat dan aman. [B-22]