Gerebek Penginapan, Sepekan Polres Dompu Ungkap Dua Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dompu, Berita11.com— Dalam waktu sepekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap dua kasus eksploitasi anak yang hendak digiring mucikari muda.

Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin Ajun Inspektur Dua Sukarman berhasil menggagalkan perdagangan anak di bawah umur oleh mucikari muda di pengianapan Vita Amalia di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin, 16 Juni 2025 sore.

Bacaan Lainnya
Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Dari hasil operasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AYH (23), warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat menjadi perantara dalam praktik prostitusi terhadap seorang anak perempuan berinisial YMA (15 tahun), pelajar asal salah satu kelurahan Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis menjelaskan, dalam penggerebekan pada Senin lalu, Tim Jatanras Polres Dompu mendapati YMA sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp750 ribu dan tiga kondom.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pembobol 38 Toko di Mataram

Dijelaskannya, sebagaimana pengakuan korban, ia ditawarkan AYH kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming bayaran.

“Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUH Pidana,” jelas Zuharis mengutip penjelasan Kepala Satuan Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli.

Dikatakannya, terduga pelaku eksploitasi anak telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi. Bahkan bila pelaku bersembunyi di lubang semut, akan kami kejar dan tangkap,” tandas Zuharis.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Juni 2025 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AI (21 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Terduga mucikari tersebut ditangkap polisi di Hotel Andara, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. AI ditangkap saat diduga hendak menyerahkan seorang anak perempuan berusia 13 tahun kepada pria dewasa di dalam salah satu kamar hotel.

BACA JUGA: RSUD Bima belum Ramah Disabilitas

Zuharis menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tak lazim di hotel tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di Hotel Andara. Setelah penyelidikan dilakukan, tim menemukan bukti kuat adanya dugaan eksploitasi anak,” ungkap Zuharis.

Saat penggerebekan, petugas mendapati AI sedang berada di depan salah satu kamar hotel. Setelah memeriksa bagian dalam, polisi menemukan seorang pria dewasa bersama anak perempuan berinisial A. Interogasi awal terhadap korban mengungkap bahwa ia dijemput dan diarahkan oleh AI untuk bertemu pria tersebut.

“Korban mengaku dijemput dan diarahkan oleh AI. Keterangan ini juga diperkuat dengan barang bukti serta saksi di tempat kejadian,” ujar AKP Zuharis.

Zuharis menegaskan, Polres Dompu serius menangani kasus eksploitasi anak. Apalagi anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal.

Polres Dompu mengajak seluruh elemen masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat vital. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak,” imbau Zuharis. [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait