Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sondosia Bima dan Pemdes Sanolo Mangkrak

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Hingga kini kasus dugaan korupsi dana pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima dan alokasi dana desa (ADD) pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, belum ada kepastian hukum alias mangkrak.

Penyidik Polres Bima sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejak beberapa tahun lalu. Kasus ini merugikan negara ratusan juta rupiah dan kerap kali bolak balik dari penyidik Polres Bima dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  KPK RI Gelar RAKOR Dengan DPRD Kabupaten Bima

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat menjelaskan berkas kedua kasus tersebut telah dikembalikan lagi ke penyidik untuk memenuhi sejumlah kekurangan.

“Kami sudah kembalikan berkasnya (ke penyidik Polres Bima). Mungkin masih dipenuhi petunjuknya,” ujarnya dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Selasa, 2 Juli 2025.

Untuk kasus ADD pada Pemdes Sanolo Kecamatan Bolo, penyidik Polres Bima menerapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa Sanolo Mahfud Hasan dan mantan Kaur/operator Desa Sanolo, Firdaus dengan kerugian negara sebesar Rp385.105.442.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima, penyidik juga menerapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Yulian dan mantan Bendahara RSUD Sondosia, Mahfud. Kasus ini merugikan negara senilai Rp431.405.75.

BACA JUGA:  Sorot soal Uang Rp2 Miliar saat Pileg 2024, Mahasiswa Palang Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bima

Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik menjelaskan, untuk kasus RSUD Sondosia dengan tersangka eks direktur dan bendahara masih dalam pemenuhan petunjuk.

“Ini petunjuk yang ketiga kalinya dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bima. Segera setelah P-19 (petunjuk) dipenuhi, berkas perkara dikirim kembali ke Kejari,” ucapnya.

Untuk kasus ADD Pemdes Sanolo, Abdul Malik mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan atau cek fisik ahli konstruksi Dinas PUPR Kota Bima.

“Setelah keluar hasilnya, dilakukan pemeriksaan terhadap ahlinya,” tandasnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

 

Pos terkait